Andi Dipecat Dari Partai Nasdem, Jadi Tersangka Bersama Jaksa Pinangki Karena Membantu Djoko Tjandra

Andi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus Djoko Tjandra,

Tersangka baru tersebut yakni Andi Irfan Jaya. Andi  ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya diduga terlibat sebagai perantara pemberian suap. 

Diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai Politikus Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Susul Jaksa Pinangki, Andi Irjan Jaya Ditetapkan Kasus Kepengurusah Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra

Anak Ini Ikat Jenazah Ayahnya dan Diangkut Pakai Sepeda Lantaran Warga Desa Menolak Membantu

Kakek 80 Tahun di Jawa Tengah Tewas Terbakar, Diduga Pingsan Saat Bakar Sampah

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel. Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan secara otomatis status keanggotaan Andi Irfan Jaya dicabut.

Ali juga mengatakan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Irfan Jaya.

Pihaknya akan segera membuat surat pemberitahuan secara resmi tentang pemberhentian Andi dari Partai Nasdem.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hari ini saya dapat berita bahwa dia sudah ditetapkan tersangka, otomatis partai akan memberhentikan (Andi Irfan Jaya), dan tidak akan diberikan bantuan hukum," kata Ali saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

Awalnya, Ali mengaku sempat ingin memanggil Andi saat masih berstatus sebagai saksi untuk menanyakan perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus gratikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki.

Reaksi Menohok Anak Muzdalifah Lihat Kelakuan Asli Fadel Islami ke Ibunya: Sumpah Alay Banget!

Viral Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Dimasukkan Peti Mati, Nekat

Kronologi Gadis Cantik Berusia 17 Tahun di Palembang Hilang setelah Bermain Petak Umpet dengan Adik

Namun, rencana itu urung terwujud karena kesibukan satu sama lain. "Awalnya, kemarin saya pikir pas diperiksa sebagai saksi mau minta keterangan dia, menanyakan kepada dia, tapi kesibukan saya, dia juga ke Makassar jadi tidak sempat," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase)

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

VIRAL! Babi Jinak Disebut Jelmaan Sosok Gadis 18 Tahun, Kades : Itu Tidak Benar, Alias Hoaks

Kopassus vs SAS di Hutan Kalimantan, Pasukan Elite Inggris Kocar Kacir dan Mati 1 Orang

Komedian Idan Separo Meninggal Dunia, Sejumlah Selebritis Unggah Kalimat Duka

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved