Susul Jaksa Pinangki, Andi Irjan Jaya Ditetapkan Kasus Kepengurusah Fatwa MA Eksekusi Djoko Tjandra

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus terkait Djoko Tjandra menetapkan tersangka baru. Tersangka baru ini ditetapkan Kejaksaan Agung RI.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Reaksi Menohok Anak Muzdalifah Lihat Kelakuan Asli Fadel Islami ke Ibunya: Sumpah Alay Banget!

Viral Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Dimasukkan Peti Mati, Nekat

Kronologi Gadis Cantik Berusia 17 Tahun di Palembang Hilang setelah Bermain Petak Umpet dengan Adik

"Hari ini penyidik telah menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (2/8/2020).

Hari mengatakan adanya pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). . (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Doa Pagi Hari yang Dianjurkan Diamalkan Suapaya Mendapat Keberkahan dan Limpahan Rezeki

Tak Tahan Lihat Tubuh sang Adik, Pria di Mempawah Nekat Memperkosa Saudara Kandungnya

Download Lagu MP3 Raisa feat Andi Rianto Bahasa Kalbu Ada Lirik dan Video Klip

Sebelumnya, penyidik Kejagung memeriksa 3 (tiga) orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi).

Ketiga saksi itu adalah Wiyasa Kolopaking, Andi Irfan, dan Dede Muryadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Tetapkan Andi Irfan Jaya Sebagai Tersangka,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved