SAH! Mulai Oktober Tarif Listrik Khusus Non-Subsidi Turun, Berikut 7 Pelanggan yang Mendapatkannya

Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561

Editor: Tommy Kurniawan
dok PLN
Ilustrasi 

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," ucap Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Turun untuk 7 Golongan Pelanggan PLN, Ini Detailnya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved