Orang Tua Enggan Melapor Ke Polisi Anaknya Menjadi Korban Pencabulan

Seorang anak yang masih duduk di bangku SD di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
zoom-inlihat foto Orang Tua Enggan Melapor Ke Polisi Anaknya Menjadi Korban Pencabulan
IST
Ilustrasi cabul

Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flasdisk.

Akibat perbuatannya, pelaku S diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus Serupa

Dukun cabul di Depok Pakai Modus Mandi Kembang

Jajaran Polres Metro Depok kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mandi kembang tujuh rupa agar korbannya menjadi suci.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, total sudah ada satu laporan dengan empat korban dari ulah pelaku berinisial AS (49) ini.

“Jumlah laporan satu tapi ada empat korban dari keluarga besar. Itu kemungkinan masih ada korban yang lain,” kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (25/6/2020).

Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.

“Sejak Februari 2019 pengakuannya, dia mengaku mendapatkan ilmunya dari orang tuanya turun-temurun jadi peristiwa sebelumnya ada,” jelasnya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.

Siapa Sosok Eri Cahyadi Jadi Bakal Calon Wali Kota Surabaya? Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Reaksi Cut Syifa & Angela Gilsha saat Seranjang dengan Mischa Chandrawinata di Adegan Samudra Cinta

Kepala Ombudsman Akui Sempat Komunikasi dengan Dirut RSUD Raden Mattaher Terkait BPPD 

“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber :  Tribunjakarta.com  https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/02/nasib-pilu-bocah-sd-10-kali-dicabuli-tetangga-berulang-kali-ngadu-tapi-orangtua-enggan-lapor-polisi?page=all.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved