Dari 56 Orang, 9 Dijadikan Tersangka Dalam Kasus Pesta Seks Sesama Jenis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
TRIBUNJAMBI.COM - Pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan digrebek oleh Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
• Ramalan Zodiak Besok, Aries Tampaknya Akan Ada Banyak Kesulitan dan Ketegangan yang Terjadi
• VIDEO Pemugaran Candi Kedaton Masuki Tahap Akhir, Puluhan Warga Setempat Terlibat
• Siapa Sosok Eri Cahyadi Jadi Bakal Calon Wali Kota Surabaya? Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunjakarta.com , https://jakarta.tribunnews.com/2020/09/02/pesta-seks-gay-di-apartemen-kawasan-kuningan-9-orang-penyelenggara-jadi-tersangka.