Pilkada di Jambi

KPU Provinsi Jambi akan Gunakan Sistem Zonasi Saat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur

Pertimbangan protokol kesehatan yang akan dilakukan pihak KPU benar-benar akan menjadi perhatian serius.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
zoom-inlihat foto KPU Provinsi Jambi akan Gunakan Sistem Zonasi Saat Pendaftaran Bakal Calon Gubernur
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Di Pilgub Jambi 2020, KPU Provinsi Jambi akan menggunakan sistem zonasi saat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi.

Pertimbangan protokol kesehatan yang akan dilakukan pihak KPU benar-benar akan menjadi perhatian serius.

Sampai-sampai pihak KPU nanti akan menerapkan sistem zonasi bagi peserta yang akan hadir saat pendaftaran bakal calon ke KPU.

Danrem 042/Gapu Lepas 100 Personil Tim Gabungan Pengamanan Peredaran Hasil Hutan di Provinsi Jambi

Awali dengan Modal Rp180 Ribu, Eka Raup Omzet Jutaan dari Sambal Endes

Tingkah Gempi Menolak Dijodohkan dengan Anak Nikita Mirzani, Malah Memilih Pria Ini, Rafathar?

Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi kepada tribunjambi.com menjelaskan jika mereka telah merencanakan untuk menggunakan sistem Ring 1, Ring 2 dan Ring 3.

"Ring 1 adalah kawasan kantor KPU dan lokasi pendaftaran. Disana tidak sembarangan orang bisa masuk,"terang Apnizal, Selasa (1/9/2020).

Sementara di ring 2 adalah kawasan tunggu dan parkir bagi pihak yang akan menuju ke ring 1. Di ring 2 juga merupakan lokasi sterilisasi bagi pihak yang akan masuk ke ring 1.

Dan ring 3, adalah batas terakhir bagi simpatisan pendukung Paslon yang ikut mengantar kandidat mereka. Mereka tidak boleh melewati batas tersebut.

"Kandidat dan tim partai yang masuk ring 3 menggunakan kendaraannya menuju ring 2. Disana akan di sterilkan baru berjalan kaki menuju ke ring 1 lokasi pendaftaran,"tegas Apnizal.

Pihak yang boleh masuk ke ring 1 yakni, Paslon, ketua dan sekretaris partai pengusul dan seorang LO yang membawa dokumen pendaftaran.

"Istri Paslon dan pengurus partai hanya sampai ring 2 saja. Tidak boleh ikut masuk ring 1,"ucapnya.

Pihak KPU juga meminta di ring 2 Paslon dan ketua serta sekretaris partai harus sudah menggunakan APD.

Apnizal juga mengingatkan jika KPU tidak akan memberikan tontonan kepada pendukung atau siapapun di ring 1, 2 dan 3.

Tetapi pihak KPU akan menyiarkan langsung proses pendaftaran tersebut melalui media sosial, YouTube, dan FB.

"Kalau pendukung mau menonton kandidat mereka bisa melalui HP masing-masing dan si rumah atau posko masing-masing,"ucap Apnizal.

Penerimaan pendaftaran di tenda yang dibangun di depan kantor KPU itu atas pertimbangan protokol kesehatan.

Sebab aula KPU tersebut dinilai sangat tidak representatif untuk menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved