Kejagung Periksa Pengacara Djoko Tjandra di Bareskrim, Terkait Kasus Jaksa Pinangki

Anita Kolopaking diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anita Kolopaking keluar ruangan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM -  Anita Kolopaking diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan Anita Kolopaking di Bareskrim Mabes Polri.

"Anita Kolopaking dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Sebagai informasi, Anita berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Premium dan Pertalite di Indonesia Bakal Dihapus, Begini Penjelasan Dirut Pertamina

WASPADA Cuaca Panas di September Masih Bisa Terjadi

Siapa Sebenarnya Lenggogeni Faruk, Ibunda Atta Halilintar Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Selain itu, pihak Kejagung juga memeriksa Djoko Tjandra terkait perkara Pinangki pada hari ini.

Djoko Tjandra bersama Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (ist)

"Kalau dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi, tentu pengetahuan dia, kesaksian dia terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka PSM," tutur Hari.

Selain itu, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya, yaitu Pengelola atau Marketing Kantor Tritunggal Money Changer Meiliani Tri Kartika, Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi.

Kapolri Ganti 8 Kapolda, 10 Perwira Tinggi Naik Pangkat Bintang Dua

Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Untuk September 2020, Bisa Segera Akses www.pln.co.id

Muncul Cuaca Ekstrem Menjelang Pancaroba, BMKG Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Waspada

Kemudian, Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia Hermanto Joseph, Manager Reservation, Ticketing, and Distribution System PT Garuda Indonesia Yeno Danita, dan sopir Pinangki, Sugianto. Dalam perkara ini, Pinangki dan Djoko Tjandra diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Ia sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba, Jakarta, atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Sementara, Pinangki kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Begini Cara Daftar Agar Bisa Dapat Beasiswa Kuliah di Arab Saudi Dari Universitas Islam Madinah

Pria Asal Malang Ini Ditembak Polisi Lantaran Nekat Curi Mobil Buat Modal Nikah

AWAS, Mutasi Corona Ganas, Pertama Kali Ditemukan di Surabaya, Bisa 10 Kali Menular Lebih Cepat

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Anita Kolopaking di Bareskrim Terkait Perkara Jaksa Pinangki

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved