Pria Asal Malang Ini Ditembak Polisi Lantaran Nekat Curi Mobil Buat Modal Nikah

Pelaku sempat membawa mobil korban ke Sukoharjo untuk dijual, tetapi tidak jadi oleh pelaku lalu dibawa ke Malang.

Editor: Tommy Kurniawan
media.galaxant.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria berinisial BF (35) ditembak lantaran mencuri sebuah mobil milik Erwana warga Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan, pelaku nekat mencuri untuk modal nikah.

 "Yang mengetahui pertamaadalah ayah korban setelah gowes, lalu korban pulang mengecek keberadaan BPKB ternyata sudah hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umbulharjo," ujar Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Senin (31/8/2020).

Sebelum beraksi, Beny terlebih dahulu memantau keadaan sekitar selama beberapa hari.

"Pelaku tidak merusak rumah atau pintu rumah korban. Pelaku tahu jika kunci rumah korban berada di atas boks listrik, dan menjalankan aksi seorang diri," jelasnya.

Kiwil Diminta Oleh Meggy Wulandari Untuk Nafkahi Anak-anak, Sang Pelawak Mengaku Sudah Lepas Tangan

SIMAK Jadwal Pertandingan Thomas & Uber Cup Simulation 2020 Live MolaTV, Selasa 1 September 2020

Ada 2.743 Kasus Baru, UPDATE Corona di Indonesia, Total Sudah 174.796 Orang Positif, Ini Sebarannya

Wanita Ini Tak Sadar Disetubuhi, Terbangun dengan Dua Pria Tertidur di Sampingnya, Terjadi di Padang

  • Pelaku sempat membawa mobil korban ke Sukoharjo untuk dijual, tetapi tidak jadi oleh pelaku lalu dibawa ke Malang.

"Setelah gagal menjual mobil, Beny pulang ke Malang untuk melangsungkan ijab kabul antara dirinya dan sang kekasih berinisial Luluk alias LK, 27, warga Kotalama, Kedung, Malang," ungkapnya.

Setyo menerangkan, Beny sempat mengetahui kalau dirinya akan ditangkap polisi.

Petugas kembali ke Yogyakarta dan menunggu di tempat kos pelaku di Pleret.

"Setelah ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), Beny mengaku kalau menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta. Uang tersebut digunakan untuk melangsungkan pernikahan namun gagal," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menjelaskan, pelaku mencoba melarikan diri saat anggota ingin mengambil mobil yang telah digadaikannya di Malang.

Polisi kemudian menembak pelaku.

"Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai penjual ubi. Pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di Malang," terang Nuri.

Pelaku djerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved