Berita Regional
Duda Bawa Kabur Mantan Pacar yang Sudah Bersuami Dicambuk 100 Kali Ditonton Warga
Ratusan warga berbondong-bondong menyaksikan prosesi adat langka, yaitu ritual cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria berinisial MH (45).
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Ratusan orang berbondong-bondong menyaksikan prosesi adat langkia, yakni cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria yang merupakan duda.
Ia dicambuk 100 kali karena nekat membawa kabur mantan kekasihnya yang kini sudah bersuami.
Prosesi cuci kampung itu berlangsung di Desa Kampung Delima, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu.
Suasana desa mendadak heboh pada Jumat (12/9/2025) siang.
Ratusan warga berbondong-bondong menyaksikan prosesi adat langka, yaitu ritual cuci kampung yang dijatuhkan kepada seorang pria berinisial MH (45).
MH, seorang duda, dijatuhi hukuman adat berupa 100 kali cambuk setelah nekat membawa kabur SS (39), mantan kekasihnya yang kini sudah bersuami.
Cambuk hingga Denda Adat
Perbuatan tersebut dianggap mencoreng kehormatan keluarga, merusak rumah tangga orang lain, mengganggu ketenteraman masyarakat, serta mencoreng nama baik desa.
Prosesi eksekusi dipimpin Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong dengan disaksikan tokoh adat, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Hukuman cambuk dilakukan secara bergantian oleh perwakilan tokoh adat dan warga.
Selain itu, MH juga diwajibkan membayar denda adat senilai Rp20 juta kepada pihak korban serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan masyarakat.
“Tujuan hukuman ini bukan hanya memberi efek jera, tapi juga membersihkan kampung dari aib yang timbul akibat perbuatan pelaku,” ujar Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, dilansir dari TribunBengkulu.com, Sabtu (13/9/2025).
Dalam pengakuannya, MH menyebut bahwa SS yang lebih dulu mengajaknya pergi ke Jambi dan tinggal bersama selama hampir dua bulan.
Meski demikian, persoalan ini tetap diputuskan melalui jalur adat.
Suami Pilih Cerai
Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan yang Pergi Ngaji di Kolaka Timur Dihukum 10 Tahun |
![]() |
---|
Pria Curi Helm Jutaan Rupiah lalu Jual Rp300 Ribu untuk Kebutuhan Hidup |
![]() |
---|
Kronologi Polisi di Bali Jambret Emas Pedagang Pasar, Modusnya Beli Tomat |
![]() |
---|
Perwira Polisi di Madiun Terlibat Narkoba, Punya Jaringan di Lapas dan Surabaya |
![]() |
---|
Blaaar, Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Dumai Riau dan Ledakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.