Dewan Desak Pemkab Bungo Segera Ciarkan Gaji ke 13 PNS
Anggota DPRD Bungo mendesak pemerintah daerah agar segera membayarkan setiap hak pegawai negeri sipil, yakni gaji 13.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Anggota DPRD Bungo mendesak pemerintah daerah agar segera membayarkan setiap hak pegawai negeri sipil, yakni gaji 13.
Desakan itu disampaikan Darmawan, Anggota DPRD Bungo fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan hak ASN dan tenaga honorer harus dibayarkan. Sebab menurutnya tidak ada gunanya menunda pembayaran tersebut.
Darmawan tertundanya pembayaran tersebut lantaran pembahasan perubahan anggaran bersama pemerintah daerah. Meski demikian dia meminta agar pemerintah daerah segera mencairkannya.
"Kami berharap dan sampaikan dengan tegas agar itu cepat direalisasikan," katanya.
• Keluarga Pasien RSUD Raden Mattaher Jambi Tolak Pemakaman Protap Covid-19, Ini Hasil Swab Pasien
• VIDEO Nekat Masuk Tol Cikampek, 3 ABG Pengendara Motor Kecelakaan Usai Senggol Pajero
Sementara itu Supriyadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bungo menyampaikan bahwa sebesar 90 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bergantung pada pemerintah pusat.
"90 persen dana kita bergantung pemerintah pusat melalui dana transfer DAU," katanya.
Dana untuk gaji 13 itu merupakan pagu lama bukan dana segar.
Dia mengupayakan pembayaran gaji ke13 ASN tersebut pada bulan September ini. Sebab seyogyanya dibayarkan pada pertengahan Agustus lalu diperkenankan dibayarkan menyusul.
"Sesuai aturan kalau bulan Agustus belum dibayarkan bisa dibayarkan bulan bulan selanjutnya," katanya.
Alasan penundaan pembayaran tersebut lantaran pemerintah pusat beberapa kali melakukan pemangkasan oleh pemerintah pusat.
Bahkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan oleh pemerintah pusat diterima secara bertahap.
Dia mengatakan masing masing ASN berbeda mendapatkan gaji ke13 dan tergantung pada gaji yang diterimanya.
"Dasar membayar gaji keke13 gaji bulan Juli yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum," katanya.
• Anak Siram Orangtuanya dengan Air Panas, EF Relakan Puterinya Masuk Penjara
• VIDEO Lenggogeni Faruk, Ibunda Atta Halilintar Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
Pencairan pun akan dilakukan setelah gaji bulan September dibayarkan. Dapat dibayarkan pada 3 September mendatang bergantung pada pengajuan yang dilakukan oleh pimpinan masing masing intansi melalui bendaharawan.
"Apakah serentak masuk pada tanggal 3 September ke rekening masing masing tergantung bendaharawan OPD menyelesaikan administrasinya," katanya.
Untuk diketahui jumlah total anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan gaji ke13 ASN yaitu Rp 21,8 miliar. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)