Anak Siram Orangtuanya dengan Air Panas, EF Relakan Puterinya Masuk Penjara

Pasca penyiraman air mendidih, yang dilakukan oleh puteri kandungnya, EF wanita paruh baya masih mendapat perawatan rutin di Rumah Sakit Bhayangkara.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Net
ilustrasi luka bakar 

Sementara itu, AF, puterinya tersebut telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Heri Hariyanto mengatakan, saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sudah kita lakukan penahanan, dan kasusnya tahap sidik," kata Suhardi, Selasa (1/9) pagi.

AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman diatas 5 tahun UU KDRT," tutup Suhardi.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved