Anak Siram Orangtuanya dengan Air Panas, EF Relakan Puterinya Masuk Penjara
Pasca penyiraman air mendidih, yang dilakukan oleh puteri kandungnya, EF wanita paruh baya masih mendapat perawatan rutin di Rumah Sakit Bhayangkara.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Sementara itu, AF, puterinya tersebut telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Heri Hariyanto mengatakan, saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Sudah kita lakukan penahanan, dan kasusnya tahap sidik," kata Suhardi, Selasa (1/9) pagi.
AF dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukuman diatas 5 tahun UU KDRT," tutup Suhardi.
Berita Terkait