Penyerangan Polsek Ciracas

KSAD Jenderal Andika Anggap Penyerangan Mapolsek Ciracas Oleh Oknum Anggota TNI Sangat Memalukan

Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas 

TRIBUNJAMBI.COM - Puluhan oknum anggota TNI melakukan penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas.

Penyerangan tersebut dinilai sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolsek Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

PAN Reformasi Sulit Menjadi Besar Jika Hanya Andalkan Amien Rais, Pengamat: Senasib Seperti PBB, PBR

Logo RANS Entertainment Nempel di Badan Pesawat Garuda, Dirut: Kejutan Untuk Raffi Ahmad

TEGAS, Jenderal Andika Pastikan Anggota TNI Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas Akan Dipecat

Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya.

Selain itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI.

Sejauh ini sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.

Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar.
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bahkan 12 di antaranya, termasuk Prada MI yang merupakan provokator kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Andika pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemecatan keanggotaan apabila ada lagi anggota TNI AD yang melakukan kekerasan serupa di mana dan dalam kondisi apapun

"Coba lagi, silakan coba lagi dimana. Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Positf Covid-19 di Indonesia Sudah 172.053, Jambi Tidak Ada Penambahan Kasus Baru

Marah Karena Terus Ditanya Kapan BLT Cair, Kepala Desa Bacok Kepala Warganya Sendiri

Yakin Manchester City Ingin Beli Lionel Messi? Syaratnya Harus Korbankan 9 Pemain, Ini Alasannya!

Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.

Meskipun diakuinya bahwa ada indikasi obstructed the justice atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan para pelaku.

"Oleh karena itu bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," tegas Andika.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari 
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari  (istimewa  )

Tak hanya itu, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved