Penyerangan Polsek Ciracas

TEGAS, Jenderal Andika Pastikan Anggota TNI Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas Akan Dipecat

Oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas bakal dipecat dari dinas militer.

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota TNI yang terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.

Penegasasn itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Logo RANS Entertainment Nempel di Badan Pesawat Garuda, Dirut: Kejutan Untuk Raffi Ahmad

PAN Reformasi Sulit Menjadi Besar Jika Hanya Andalkan Amien Rais, Pengamat: Senasib Seperti PBB, PBR

Yakin Manchester City Ingin Beli Lionel Messi? Syaratnya Harus Korbankan 9 Pemain, Ini Alasannya!

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal.
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. (Istimewa)

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Satu Tewas Dua Kritis Akibat Diduga Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Ini Kata Kapolres Pelabuhan

Orang di Balik Rans Entertainment yang Diotaki Nagita Slavina, Mengapa Bisa Maju Pesat

Kim Jong Un Mendadak Panik, Karena Sosok Wanita Ini 2 Kota di Negaranya Lockdown!

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut," kata dia.

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," kata dia.

Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar.
Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Termasuk pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegas dia.

Ayah Jual Anaknya Baru Usia 3 Bulan, Terbongkar Tetangga Lihat Keanehan Tiba-tiba Punya Barang Ini

Kisah Kopassus Operasi Seroja 1975, 19 Prajurit Berangkat, Har, aku kena

Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Formasi CPNS 2021, CATAT! 280 Ribu Orang Dilarang Ikut!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved