Penyerangan Polsek Ciracas

KSAD Jenderal Andika Anggap Penyerangan Mapolsek Ciracas Oleh Oknum Anggota TNI Sangat Memalukan

Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan

Editor: Rahimin
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi pecat anggota TNI AD yang merusak Polsek Ciracas 

Diberitakan, penyerangan Mapolres Ciracas di Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.

Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya. Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.

Satu Tewas Dua Kritis Akibat Diduga Jadi Korban Salah Tembak Polisi, Ini Kata Kapolres Pelabuhan

Orang di Balik Rans Entertainment yang Diotaki Nagita Slavina, Mengapa Bisa Maju Pesat

Kim Jong Un Mendadak Panik, Karena Sosok Wanita Ini 2 Kota di Negaranya Lockdown!

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekelompok orang tak dikenal itu merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Pertokoan yang dirusak sekelompok itu berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.

Sementara itu, penyerangan di Polsek Ciracas juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit. Keduanya saat itu tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAD: Penyerangan Mapolsek Ciracas Memalukan"

Ayah Jual Anaknya Baru Usia 3 Bulan, Terbongkar Tetangga Lihat Keanehan Tiba-tiba Punya Barang Ini

Kisah Kopassus Operasi Seroja 1975, 19 Prajurit Berangkat, Har, aku kena

Siap-siap Pemerintah Bakal Buka Formasi CPNS 2021, CATAT! 280 Ribu Orang Dilarang Ikut!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved