Tjahjo Kumolo Temukan 5 ASN Wanita Lakukan Poliandri, Suami Lebih dari Satu, Ini UU dan Sanksinya

Istilah poliandri dilekatkan pada perempuan atau wanita yang punya lebih satu suami. Lawan poliandri adalah poligami atau pria yang punya lebih satu

Editor: Nani Rachmaini
ist
Ilustrasi kisah wanita miliki tiga suami 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini sedang trend poliandri di kalangan PNS wanita atau PNS perempuan.

Masalah poliandri baru mengemuka setahun terakhir versi MenpanRB RI Tjahjo Kumolo.

Istilah poliandri dilekatkan pada perempuan atau wanita yang punya lebih satu suami.

Lawan poliandri adalah poligami atau pria yang punya lebih satu istri.

Setahun ini ada tren baru PNS wanita memiliki suami lebih dari satu atau poliandri. 

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur perkawian yang dilakukan PNS dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tjahjo Kumolo mengatakan ada tren baru pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, yaitu poliandri.

8 Tahun Pacaran Cewek Cantik Ini Curhat Diselingkuhi 3 Kali Terakhir Ketahuan Berkat Akun E-commerce

Black Panther Chadwick Boseman Kena Kanker Usus, Ini Gejala dan Cara Menghindar Penyakit Mematikan

Diduga Karena Cinta Segitiga Wanita Tewas Dalam Selimut, Keluarga Ungkap Kesaksian Ini

Pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus tersebut pada sejumlah PNS.

"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu.

Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo dikutip dari Antaranews, Jumat (28/8/2020).

Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.

Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

Biasanya poliandri terjadi jika perempuan tidak puas dengan pasangan lelakinya.

Berbeda dengan poligami, poliandri tidak memiliki dasar hukum sama sekali. 

Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved