Mentan Cabut Cabut Keputusan Cantumkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan, Padahal Sudah Ditetapkan
Setelah timbul polemik, Kementerian Pertanian akan mencabut keputusan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
TRIBNUNJAMBI.COM - Setelah timbul polemik, Kementerian Pertanian akan mencabut keputusan yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan.
Sebelumnya ganja masuk ke salah satu daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020.
Keppres itu diteken Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari 2020 lalu, namun baru ramai diberitakan hari ini.
Kementan pun menyatakan Keppres itu akan dicabut sementara untuk dievaluasi.
• Siswa dan Guru Dapat Bantuan Kouta Selama 4 Bulan, dan Bantuan lain, Begini Cara Mendapatkannya
• Tim Kejaksaan Berhasil Meringkus 58 Buronan Yang Masuk DPO, Terbaru Berhasil Tangkap Son Karyosi
• Bukan Usung Menantu Jokowi, PKS Lebih Pilih Mantan Kader PDI-P yang Baru Dipecat
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).
Pihak terkait yang dimaksud yakni Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tommy menyebut pencabutan Kepmen ini sebagai komitmen Mentan dalam pemberantasan narkoba.
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Tommy menambahkan, selama ini ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.
• Nekat Pamer Video Meriam Bellina Padahal Ada Istri, Hotman Paris Tak Berkutik Dituduh Kangen Mantan
• Sandal Jepit Nia Ramadhani Bikin Salfok Saat Pakai Baju Seksi Pamer Perut, Begini Reaksi Netizen
• Seksinya Nagita SLavina Pakai Bodysuit Ketat Warna Kulit, Dalamannya Malah Justru Jadi Sorotan!
“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy.
Ia mengatakan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.
“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.
Tanaman ganja, jika menilik Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk ke dalam jenis narkotika golongan I.
Ganja yang masuk dalam jenis ini adalah semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman, termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja, termasuk damar ganja dan hasis.
• Terganjal Nikahi Aurel, Atta Halilintar Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Krisdsayanti: Masa Gitu?
• Disindir Syahrini Habis-habisan Soal Reino Barack, Begini Jawaban Santai Luna Maya; Sudah Lupa!
• Ayu Ting Ting Mendadak Disemprot Netizen Lantaran Diduga Sindir Nagita Slavina: Dia Kenapa Sih?
Narkotika golongan I, menurut Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.