Berita Nasional
Berangnya KSAD Andika Perkasa, Oknum TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
Berangnya KSAD Andika Perkasa, Oknum TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Terancam Dipecat
"Saat akan menyalip sepeda motor yang ada di depannya, yang belum diketahui identitasnya sehingga terjatuh sendiri," jelasnya.
Sambodo mengatakan, berkas perkara itu telah dilimpahkan kepada Denpom Dam Jaya.
"Kami telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti sepeda motor dari Satlantas Jaktim ke Denpom Dam Jaya," terangnya.

Jenderal Andika Marah Besar, Pelaku Tak Cukup Hanya Dihukum
Jenderal Andika Perkasa menyatakan, 12 prajurit TNI yang diperiksa terkait penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
Hal itu disampaikan Andika dalam konferensi pers, Minggu (30/8/2020).
Di awal pernyataanya, Andika meminta maaf atas terjadinya peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas dan toko sekitar pada Sabtu (29/8/2020) dini hari
"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh masyarakat sipil maupun anggota Polri."
"Kami mohon maaf atas kejadian tersebut dan kami akan mengawal agar ada tindaklanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," katanya sebagaimana dikutip dari Breaking News KompasTV.
Andika melanjutkan, sejauh ini, Puspom TNI telah memeriksa 12 orang yang semuanya merupakan anggota TNI.
Jumlah anggota TNI yang diperiksa diperkirakan akan bertambah 19 orang karena diduga mereka terindikasi terlibat.
• Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW: Ibrahimiyah, Nariyah, Munjiyat, Nuril Anwar, Arab/Latin & Artinya
• Petugas Sering Kewalahan Tangani Pasien, RSUD Ahmad Ripin Usul Perluasan Ruang IGD
• Puasa Putih Ayyamul Bidh Mulai 1 September 2020, Ini Bacaan Niat Dalam Arab/Latin, dan Doa Berbuka
"Kami menangai sejak detik pertama dan sejauh ini sudah diperiksa di Polisi Militer Kodam Jaya ada 12 orang, dan 12 orang ini adalah prajurit TNI AD. Tetapi ada 19 orang lagi yang sedang dalam indikasi dan saat ini dalam proses pemanggilan. Total nanti ada 31 orang yang diperiksa," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Andika, 12 orang prajurit TNI tersebut sudah memenuhi pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal Kitab Undang-Undang Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan di dinas militer."
"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan."