Daftar Lengkap 62 Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP yang Dibacakan Puan Maharani Pagi Ini

Berikut ini daftar lengkap 62 nama pasangan calon kepala daerah PDIP yang diumumkan Jumat (28/8/2020) pagi.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Chaerul Imam
Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Bidang Politik dan Keamanan, membacakan nama-nama calon kepala daerah dari PDIP di Pilkada 2020. 

Daftar 62 Calon Kepala Daerah Rekomendasi PDIP yang Dibacakan Puan Maharani Pagi Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini daftar nama pasangan calon kepala daerah PDIP yang diumumkan Jumat (28/8/2020) pagi.

DPP PDI Perjuangan mengumumkan secara resmi calon kepala daerah rekomendasinya, dibacakan Ketua DPP PDIP Bdang Politik, Puan Maharani. ( cakada rekomendasi PDIP )

Tercatat, calon kepala daerah PDIP ada 4 pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan 58 pasangan calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Untuk Provinsi Jambi, PDIP merekomendasikan Cek Endra berpasangan dengan Ratu Munawaroh untuk Pilgub Jambi 2020.

BREAKING NEWS Resmi, Cek Endra dan Ratu Munawaroh Mendapat Rekomendasi Dari PDI Perjuangan

BREAKING NEWS Novel Baswedan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Novel Baswedan Penyidik Senior KPK Positif Virus Corona, Kini Masih Lakukan Isolasi Mandiri

Pengumuman secara virtual pagi ini merupakan gelombang IV.

Sebelumnya, PDIP sudah mengumumkan Gelombang I pada 19 Februari 2020, Gelombang II pada 17 Juli 2020, Gelombang III pada 11 Agustus 2020.

Dalam daftar itu, ada nama Ahmad Adly Fairuz, cucu Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Berikut data lengkapnya calon kepala daerah rekomendasi PDIP di Gelombang IV untuk Pilkada 2020"

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Provinsi Jambi: Cek Endra dan Ratu Munawaroh

2. Provinsi Kepulauan Riau: DR. H.M. Soerya Respationo, SH., MH dan Iman Sutiawan, S.E

3. Provinsi Kalimantan Utara Drs. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum dan DR. Yansen, TP, M.Si

4. Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Mohamad Hidayat Lamakarate, M.Si dan Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, SH., CES.

Jaringan Broadband Telkomsel Siap Dukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh

Jika Gugatan RCTI & iNews TV Dikabulkan, Instagram TV (IG TV) dan YouTube Live Harus Punya Izin Siar

Pilbup dan Pilwako:

  • Provinsi Sumatera Utara
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved