Jika Gugatan RCTI & iNews TV Dikabulkan, Instagram TV (IG TV) dan YouTube Live Harus Punya Izin Siar

Dua perusahaan media itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran terbilang ambig

Editor: Suci Rahayu PK
Twitter
RCTI masih trending terkait gugatan terhadap undang-undang penyiaran. RCTI memprotes kehadiran live media sosial yang dianggap harusnya diatur seperti live televisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - RCTI masih menduduki trending topic Twitter sejak Kamis (27/8/2020) hingga Jumat (28/8/2020) pagi.

Kebanyakan cuitan warganet menyayangkan langkah RCTI yang mengajukan gugatan soal layanan video over the top (OTT) atau layanan yang berjalan di atas internet untuk dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran.

Tak hanya RCTI, iNews TV juga ikut mengajukan gugatan tersebut.

Dua perusahaan media itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran terbilang ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

fitur reels Di Instagram
fitur reels Di Instagram (ist)

Atas gugatan itu, pengguna media sosial di Indonesia terancam tidak bisa menggunakan fitur siaran live di platform manapun.

Sebab perusahaan pemilik layanan seperti Google dan Facebook harus mengantongi izin sebagai lembaga penyiaran terlebih dahulu.

Tak hanya berlaku untuk publik, jika siaran live di media sosial dikategorikan sebagai penyiaran, maka badan usaha hingga badan hukum harus memiliki izin lembaga penyiaran.

BREAKING NEWS Resmi, Cek Endra dan Ratu Munawarah Mendapat Rekomendasi Dari PDI Perjuangan

Spoiler One Piece Chapter 989 - Stealth Black Milik Sanji Dihancurkan King? Zoro Keluarkan Enma

Hingga berita ini diturunkan, RCTI telah dibagikan hingga 59,300 Tweet

Berikut sebagian cuitan terbaru netizen terkait trending RCTI

@hendralm: Nambah lagi nih alasan untuk memboikot RCTI. Sampah! Payah Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial Jika gugatan uji materi RCTI dikabulkan, maka setiap orang atau pihak yang ingin tampil live di media sosial harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

@PiToHuichan: Nahkan klo sdh kek gini. Apalgi sampe dikabulkan tuntutan dri RCTI, ya aku cuma mau blng AYO DEMO LAGI, INI NEGARA DEMOKRASI!!

@Ichayukii: rcti rese

@TforTolol: RCTI ketolong sama Home Alone aja jangan sok keras

@rriskyy_: emang rcti pernah ok?

@Gustk_: meskipun gugatan Rcti Menang, masih gak kepikiran bakal nyalain tv terus nonton stasiun tv ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved