Tagih Uang Makan, Seorang Wanita Nekat Serang 3 Orang Pria Menggunakan pisau Cutter

Penyerangan dengan senjata tajam cutter itu dilatarbelakangi masalah utang makan.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
dilarang berkelahi
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita berinsial MS (23) di Mataram, nekat melakukan aksi penyerangan

Ia menyerang tiga orang pria secara membabi buta menggunakan pisau cutter.

Penyerangan dengan senjata tajam cutter itu dilatarbelakangi masalah utang makan.

Gara-gara Ditagih Utang di Kantin

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengemukakan, MS merupakan warga yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

Di Mataram, MS tinggal di sebuah rumah indekos.

Persoalan berawal lantaran MS pernah melakukan bon di kantin indekosnya di Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Mataram.

Utang makan MS diketahui sebesar Rp 50.000.

Namun, kejadian tak terduga terjadi saat laki-laki pemilik indekos mendatangi MS untuk menagih utang.

Ketika itu pemilik indekos ditemani oleh dua orang rekan prianya.

Tiba-tiba, MS mengambil cutter dan menyerang tiga lelaki itu.

"Utangnya itu hanya Rp 50.000 untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi, dia langsung menyerang korban," tutur Kadek, Rabu (26/8/2020).

Lantaran sayatan cutter tersebut, tiga pria itu mengalami luka.

Salah satunya bahkan harus menjalani operasi.

Mencengangkan! Preman Ditakuti di Bali Mualaf, Kisah Tiada Hari Tanpa Mabuk, Tiduri Ratusan Wanita

Awalnya Ibnu Sutowo hanya Dokter, lalu Jadi Direktur Utama Pertamina 1970, Kaya Raya

Cair Rp 1,2 Juta! Cek Saldo Pekerja Swasta di BPJS Ketenagakerjaan & Keanggotaan, Ini Caranya

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara

Sumber : Tribunjakarta.com , https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/27/tak-terima-ditagih-utang-makan-di-kantin-wanita-usia-23-tahun-serang-3-pria-pakai-cutter?page=all.


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved