Berkas Perkara Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx Telah Dilengkapi Polda Bali

Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berkas perkara kasus yang menjerat drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx. telah dilengkapi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali 

Pria yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (27/8/2020).

"Iya benar. Saya baru saja dapat kabar bahwa JRX besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (pelimpahan tahap II), artinya kasus JRX sudah P21," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, Rabu (26/8/2020) sore.

Usai Menjenguk, Rizky Billar Beber Kebiasaan yang Buat Lesty Kejora Drop,Ketika Sakit ya Wajar

Kesal Ditagih Uang Rp 50 Ribu, Pria 39 Tahun di Tulungagung Ini Hajar Wanita Pemandu Lagu

Tagih Uang Makan, Seorang Wanita Nekat Serang 3 Orang Pria Menggunakan pisau Cutter

"Berarti besok JRX akan dibawa ke kejaksaan tinggi dan jika kejaksaan melakukan penahanan maka secara normatif JRX akan ditahan di Lapas Kerobokan," kata Gendo.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho belum bisa dimintai keterangan soal pelimpahan Jerinx ke Kejati Bali.

Tim jaksa yang ditunjuk menyidik perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Hal itu disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

"Penyidik Polda Bali telah menyerahkan berkas ke jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan (jaksa P16) tanggal 19 Agustus 2020 lalu.

Ada enam jaksa yang ditunjuk," ujarnya.

Harlianto menjelaskan, berdasarkan kajian jaksa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

"Jaksa yang ditunjuk berpendapat dan sudah dilakukan ekspose bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap atau memenuhi syarat formil maupun materiil," katanya.

Langkah selanjutnya, kata Harlianto, jaksa menunggu penyidik Polda Bali melimpahkan tersangka beserta barang bukti.

Tak Mampu Bayar Tarif Kencan Rp 70 Ribu, Remaja Ini Bunuh Tante-Tante PSK Usai Berhubungan Intim

REI FESTIVAL VIRTUAL PROPERTY EXPO - Live bersama PT Fajar Kaysan Perkasa di Jambi

Jadwal Puasa Tasua, Asyura, Ayyamul Bidh 2020, Lengkap Niat Bacaan Arab & Latin, dan Keutamaannya

"Kami tinggal menunggu kapan penyidik membawa tersangka beserta barang buktinya. Itu ranahnya penyidik Polda Bali," ujarnya.

Sumber : Tribunjakarta.com  https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/27/polisi-siap-limpahkan-berkas-perkara-jerinx-sid-ke-kejati-bali?page=all.


Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved