Razia Pangkalan Gas Melon Nakal
Ini Nama-nama Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang Bermasalah di Tungkal Ilir
Sejumlah pemilik pangkalan GAS LPG 3 Kg di Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditindak oleh Polres Tanjabbar, Rabu (26/8).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Sejumlah pemilik pangkalan GAS LPG 3 Kg di Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditindak oleh Polres Tanjabbar, Rabu (26/8).
Sejumlah pangkalan gas ini ditemukan bermasalah dan langsung dilakukan penindakan.
Berikut nama-nama pangkalan GAS di Tungkal Ilir yang bermasalah berdasarkan rilis dari Kapolres Tanjabbar. Sejumlah pangkalan ini diketahui bermasalah setelah pihaknya menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi tentang kelangkaan Gas LPG 3 Kg di wilayah hukum Tungkal Ilir.
1. Pangkalan Gas atas nama Cendri sering melakukan penjualan kepada pengecer dan pernah dilakukan peneguran terhadap pemilik pangkalan. Sementara pangkalan Gas LPG 3 Kilo gram atas nama Listyani Tan sesuai dengan izin usaha dan tempat usahanya seharusnya berada di Kelurahan Tungkal III untuk masyarakat Kelurahan Tungkal III.
• Kapolres Tanjabbar Rilis Sejumlah Pangkalan Gas LPG Nakal di Tungkal Ilir
• VIDEO Emak-emak Ngamuk Ban Mobilnya Dikempesi Petugas Dishub Kota Jambi
"Namun pada kenyataan dilapangan pangkalan Gas atas nama Listyani Tan ini berlokasi di Jalan Kemakmuran RT.23 Kelurahan Tungkal IV Kota serta pangkalan ini dalam menyalurkan Gas LPG 3 Kilo gram seringkali tidak menjual Gas LPG tersebut kepada masyarakat sekitar dengan maksud mencari keuntungan lebih," ungkap Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro.
2. Pangkalan atas nama H Syawal Hamid berada berseberangan dengan pangkalan Gas LPG 3 Kg atas nama M. Fadli yang berada di jalan Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, dimana kedua pangkalan tersebut adalah milik satu orang yakni H. Syawal Hamid.
Kata Kapolres, dalam praktek pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram kedua pangkalan ini disinyalir sering menjual Gas LPG 3 Kilogram kepada masyarakat luar dan para pengecer untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
"Hal tersebut dibuktikan dengan seringnya kedua pangkalan Gas LPG tersebut menutup pangkalannya sementara Gas LPG 3 Kilo gram yang didistribusikan oleh Agen masih banyak didalam gudang pangkalannya," sebut Kapolres.
3. Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram atas nama Ahmad Lubis bersekatan dengan pangkalan atas nama Hj. Asmawarnis yang beralamat di Jalan Manunggal II Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, namun dalam penyaluran Gas LPG dari kedua pangkalan tersebut dapat dikatakan sesuai dengan peruntukannya dan harga jual sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Lulus Sekolah Calon Kepala Daerah, Mulyani Siregar Mengaku Dapat Banyak Ilmu dari PDIP
• Pilkada di Tengah Pandemi Menjadi Tantangan, Gubernur Jambi Berharap Sinergisitas Terjaga
4. Pangkalan Gas LPG 3 Kilogram milik H. Saparudin yang berlokasi di Parit 5 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, dimana pangkalan ini seringkali menjual Gas LPG 3 Kilogram yang ada di pangkalannya kepada pengecer dengan harga yang lebih tinggi atau tidak sesuai dengan HET yang telah ditentukan.
5. Pangkalan Gas LPG 3 Kilo gram atas nama Sopiyati yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Tungkal Ilir seringkali menjual Gas LPG 3 Kilo kepada pengecer sehingga masyarakat sering tidak kebagian dan pangkalan tersebut sudah pernah ditindak oleh Polsek Tungkal Ilir.