Anak Gugat Harta Warisan ke Ibunya, Berawal Tak Boleh Bikin Dapu & Ruang Tamu
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS)
Dalam agenda sidang PS selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.
• Listrik Naik Terus, Kenapa PLN Memiliki Utang Capai Rp 694 Triliun?
• Sinopsis Drama Korea Hyde Jekyll Me Episode 8, Taejoon Menceritakan Kejadian yang Dialami Seojin
"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.
Nasri menyampaikan, agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan almarhum bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat"