Anak Gugat Harta Warisan ke Ibunya, Berawal Tak Boleh Bikin Dapu & Ruang Tamu

Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing. Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS)

Editor: Suci Rahayu PK
Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anak dan ibu yang terlibat sengketa soal harta warisan terlibat percekcokan.

Bahkan sang ibu sampai mengeluarkan pernyataan keras terhadap si anak.

Si ibu menyebut hidup sang anak tak akan selamat.

Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.

Sebab, usai dilakukan sidang pembuktian setempat (PS) di lokasi sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah, Selasa (25/8/2020), kedua belah pihak sempat cekcok.

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan.
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid))

Dari pantauan Kompas.com, percekcokan berawal dari protes Rina terhadap Rully yang tidak hadir menjadi wali di acara pernikahannya.

Padahal, Rina sudah memberikan undangan lewat surat.

Namun, Rully, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari adiknya yang akan akad nikah waktu itu, sehingga dirinya tidak hadir.

Lowongan Kerja Bank DKI Agustus 2020 Menerima Lulusan S1, Cek Persyaratannya

Asmara & Cinta Zodiak Rabu (26/8) - Aura Aquarius Lajang Menarik Seseorang, Libra Bicara Masa Depan

Hal itu membuat Praya Tiningsih geram sehingga menunjuk Rully sambil mengucapakan pernyataan keras.

"Pokoknya hidup kamu (Rully) tidak akan selamat," kata Ningsih, dengan nada keras.

Seketika itu, Rully juga menaiki motornya dan pergi meninggalkan rumah itu.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Rully masih belum bersedia untuk diwawancara.

Sementara itu, Ningsih tetap tidak ingin damai, dan akan melanjutkan persidangan.

"Pokoknya lanjut sudah di pengadilan, tidak damai," kata Ningsih.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved