Malang! Gadis Tunanetra di Tebo Jadi Korban Asusila Teman Ayahnya Sendiri
Gadis berinisial AN (13), seorang tunanetra warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban pencabulan.
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Gadis berinisial AN (13), seorang tunanetra warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo jadi korban pencabulan.
Pelakunya yaitu AB (43), warga Kecamatan VII Koto Ilir yang merupakan teman ayah kandungnya sendiri. Bahkan telah dianggap pihak korban sebagai keluarga sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada saat korban sedang sendirian di rumahnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kelakuan buruknya kepada keluarga korban. Bahkan korban sempat dijanjikan pelaku untuk dinikahi.
Namun peristiwa itu diketahui ayah korban saat pelaku kabur setelah melampiaskan nafsunya bejatnya.
Korban langsung menceritakan kepada ayahnya setelah apa yang telah dilakukan pelaku terhadap dirinya.
• Tiga Balita di Tanjab Barat Meninggal Akibat DBD, Dinkes Sebut Lambat Dapat Pertolongan
• KPU Provinsi Jambi Minta Seluruh Cakada Lakukan Uji Swab Sebelum Pendaftaran, Antisipasi Covid-19
• BREAKING NEWS 9 Tahanan BNN Jambi Kabur, Tarmizi Dibekuk di Rumah Keluarganya
Mengetahui hal tersebut, ayah korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, IPDA Sriyanto membenarkan atas kejadian yang dialami korban.
Mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak melakukan olah TKP, dan melakukan pemerikasaan terhadap korban.
Tidak menunggu waktu lama, dalam hitungan jam, pelaku berhasil dibekuk saat berada di sebuah pondok di Desa Pasir Mayang.
"Ya benar, mendapatkan laporan dari korban. Kita langsung bergerak menuju TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap korban," jelas Kanit Pidum Polres Tebo, Senin (24/8/2020).
Dikatakan IPDA Sriyanto, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Tim Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada di dalam kebun.
"Setelah kami meminta keterangan dari korban. Tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok," kata IPDA Sriyanto.
Kanit menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Felicia Korban PHP Kaesang, Ade Armando Beri Semangat: Saya Paham Putus Cinta Itu Menyakitkan |
![]() |
---|
Tak Ada Permintaan Maaf Nissa Sabyan pada Ririe Fairus, Haji Komar: Gak Ada yang Harus Disampaikan! |
![]() |
---|
Gagal Dinikahi Desember 2020, Felicia Tissue Rupanya Hubungi Jokowi Tanyakan Kaesang yang Menghilang |
![]() |
---|
Ibunda Felicia Tissue Dipanggil Sebutan Ini Oleh Krisdayanti, Meilia Lau Ngamuk Gegara Kaesang di IG |
![]() |
---|
Sempat Caci Maki Anak Jokowi, Ibu Felicia Mendadak Minta Maaf ke Kaesang, Reaksi Pihak Istana:Maksa! |
![]() |
---|