Jelang Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Tanjabbar Temukan Perjokian di Beberapa Kecamatan Saat Coklit Pilkada 2020
Ia menyebutkan bahwa temuan perjokian dalam coklit ini terjadi di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Bawaslu Tanjabbar temukan perjokian dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020. Hal ini disampaikan oleh, Monrezy, Komisioner Bawaslu Tanjabbar, Senin (24/8/2020).
Ia menyebutkan bahwa temuan perjokian dalam coklit ini terjadi di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
Sejumlah temuan perjokian ini bahkan melibatkan Kepala Dusun yang menjabat sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (PPDP).
• Besok Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair, Cara Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK
• Tiga Strategi Angkasa Pura II dan Stakeholder Gairahkan Kembali Penerbangan di 19 Bandara
• Mantan Kabid Damkar dan Sekcam Rimbo Tengah Ditahan Polda Jambi, Kasus Korupsi Rumah Sakit di Bungo
"Ini proses coklit inikan telah selesai, temuannya itu ada yang tidak di lantik namun mereka yang lakukan coklit. Kecamatan Senyerang ada satu orang, Muara papalik satu orang. Nah di Batang Asam, itu Kadusnya jadi PPDP, tapi yang melakukan coklit itu ketua RT RT di sana," ungkapnya.
"Ada yang orang tuanya PPDP, malah anaknya yang melalukan proses coklit," sambungnya.
Sementara itu, temuan lainnya kata Monrezy bahwa masih ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT. Monrezy menyebutkan bahwa dalam proses Coklit, Tanjabbar mendapatkan penghargaan sebagai PPDP tercepat se-Provinsi Jambi.
"Kalo kita bicara cepat jangan lupakan kualitas. Tetapi ternyata hasil temuan kita di lapangan masih ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT," sebutnya.
"Ada empat rumah yang seharusnya dimasukkan dalam DPT itu tidak di masukan. Kemudian kita temukan lagi ada satu rumah dua pemilih yang tidak di masukkan. Sebaliknya, pemilih yang memang tidak sesuai untuk dijadikan DPT, malah dijadikan sebagai DPT oleh PPDP," pungkasnya.
• Komisioner KPU Penerima Suap Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Tidak Dicabut