Mempelai Wanita Ini Keburu Dicerai Sebelum Malam Pertama, Mas Kawin Jadi Biang Keroknya

Seorang wanita diceraikan suaminya setelah mereka sah selama 15 menit. Semua karena sikap ayah si wanita soal uang mahar.

Editor: Rohmayana
PEXELS.COM
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang wanita diceraikan suaminya setelah mereka sah selama 15 menit.

Drama pernikahan 15 menit benar-benar pernah terjadi.

Semua karena sikap ayah si wanita soal uang mahar.

Memang, urusan mas kawin memang topik sensitif dalam sebuah pernikahan.

Sedangkan mas kawin sendiri adalah aspek penting yang bisa menentukan maju atau mundurnya sebuah pernikahan.

Kendati sudah menikah sekalipun, mas kawin kerap kali menjadi masalah.

Pilihan HP Mulai Rp 2 Jutaan dengan Kamera hingga 48 MP, Mendadak Jadi Forografer!

Blak-blakan Gatot Nurmantyo Ungkap Pernah Ditawari Jokowi Kursi Menhan

Hari Ini Harga Emas Antam Turun Rp 4000 Dari Harga Kemarin

Seperti yang dialami pengantin wanita malang yang satu ini.

tribunnews
ILUSTRASI Pernikahan (easyweddings.com.au)

Cuma perkara mas kawin saja, pengantin wanita ini harus mencicipi pahitnya perceraian.

Padahal usia pernikahan sang pengantin wanita baru beberapa menit.

Namun lantaran perkara mas kawin yang tak ada ujungnya, pengantin wanita ini terpaksa jadi janda bahkan sebelum merasakan malam pertama.

Mirisnya lagi, pernikahannya ini disebut-sebut sebagai pernikahan tercepat seantero negeri.

Hebat, Tiba-Tiba Pria Pemabok Ini Minta Diajari Solat Dan Mengaji

Ya, pernikahan tercepat antara sepasang suami istri baru saja terjadi di Dubai. 

Pernikahan yang hanya berlangsung kurang dari 15 menit berawal dari salah paham antara pengantin pria dan ayah mertuanya.

Pengantin laki-laki menceraikan istrinya setelah menandatangani kontrak pernikahan.

Ia merasa direndahkan oleh ayah mertuanya yang tidak ingin menunggunya membawa sebagian uang yang sudah disepakati dari mobilnya yang diparkir.

BREAKING NEWS Sempat Dinyatakan Selamat, Bayi Berusia 24 Minggu di RS Rimbo Medika Meninggal

Melansir dari Sosok.ID, diberitakan Gulfnews (22/05/2018), pengantin pria memiliki perjanjian dengan ayah pengantin wanita untuk membayar 100.000 Dirham atau setara Rp 390 juta. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved