Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

VIRAL Video Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih

Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral dugaan sekelompok remaja melecehkan bendera Merah Putih.

Tayang:
Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli hukum dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Muhammad Rustamaji, SH MH memberikan tanggapannya terkait video viral dugaan sekelompok remaja melecehkan bendera Merah Putih.

Menurut Rustamaji, jika apa yang dilakukan mereka benar adanya, yakni dengan menginjak bendera Merah Putih, maka ada konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

"Kalau benar itu bendera, fatal sekali," katanya kepada Tribunnews, Kamis (20/8/2020).

Rustamaji melanjutkan, menginjak-injak bendera merupakan satu perbuatan yang melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Semua Pasien Covid-19 Sembuh, Bupati Merangin Bayar Nazar Potong Kerbau

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Muarojambi Masuki Tahap Dua, Kakek 75 Tahun Jadi Tersangka

Dalam UU tersebut, tidak hanya menginjak-injak sebagai pelanggarannya, namun juga termasuk merusak, merobek, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.

"Itu bisa dipenjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Nggak main-main hukumannya, serius sekali," tegas alumnus S3 Hukum UNDIP ini.

Rustamaji melanjutkan penjelasnnya terkait dengan konsep fiksi hukum.

Konsep ini menganggap ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan atau disahkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat.

Sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkan dirinya dari tuntutan hukum.

Fiksi hukum juga berlaku dalam pelaksanaan UU 24 tahun 2009 di atas.

"Jadi ndak bisa bilang, 'pak saya kan tidak tahu'. Alasan itu tidak diterima di mata hukum."

"UU ini juga termasuk delik formil, yang artinya ketika unsur pindanya terpenuhi bisa diproses secara hukum," imbuh Rustamaji.

Oleh karena itu, Rustamaji menekankan pentingnya ada edukasi secara masif perihal aturan hukum kepada masyarakat, termasuk UU 24 tahun 2009 ini.

Pasien Covid-19 Asal Tebo Meninggal Dunia, Diketahui Lagi Hamil 11 Bulan

Seorang Istri di Makassar Dijambret Suaminya Sendiri, ternyata Pelaku Lakukan Itu Karena Cemburu

Sehingga masyarakat tidak tersesat dikemudian hari karena ketidaktahuannya terhadap hukum yang berlaku.

"Tentu ini perlu dilakukan oleh semua elemen yang ada, tidak hanya hukum sebagai ujung tombaknya."

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved