Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Muarojambi Masuki Tahap Dua, Kakek 75 Tahun Jadi Tersangka
Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinisial WS berusia 75 tahun terhadap empat orang anak di bawah umur di Kecamatan Jaluko masuki tahap dua.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,SENGETI- Kasus pencabulan yang dilakukan kakek berinisial WS berusia 75 tahun terhadap empat orang anak di bawah umur di Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi kini memasuki tahap dua
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi Julfadli mengatakan, penyidik Polres Muarojambi telah menyerahkan tanggung jawabnya sehubungan telah masuk tahap dua beserta barang bukti.
"Penyerahan berkas tersangka WS sepenuhnya telah diserahkan ke kami, pada tanggal 18 Agustus kemarin, kondisi tersangka sangat sehat, serta kooperatif, untuk barang bukti telah kita periksa sesuai berkas perkara yang kita selidiki,"sebutnya Jumat (21/8/2020).
• Semua Pasien Covid-19 Sembuh, Bupati Merangin Bayar Nazar Potong Kerbau
• Pasien Covid-19 Asal Tebo Meninggal Dunia, Diketahui Lagi Hamil 11 Bulan
Ia juga menyebutkan untuk sementara pasal yang dikenakan terhadap tersangka WS masih menggunakan undang-undang perlindungan anak.
"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada tersangka WS itu pasal 82 ayat satu dan empat, tentang perlindungan anak, karna ada empat korban pelapor, jadi Yuridisnya pasal tunggal, " tutupnya.(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)