Masih Ingat dengan Oknum Polisi yang Peras Turis Jepang Rp 1 Juta? Begini Nasibnya Sekarang
Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, 2 oknum polisi itu kini berada di ruangan Propam
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video ulah oknum polisi di Bali, yang diduga memeras wisatawan asal Jepang, viral di media sosial.
Nah, bagaimana nasib polisi tersebut setelah videonya viral?
Dua oknum polisi di dalam video itu akhirnya diproses oleh Propam Polres Jembrana, Bali.
Menurut Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, 2 oknum polisi itu kini berada di ruangan Propam untuk menjalani pemeriksaan.
• Pajang Foto Anak Lagi Sakit Agar Orang Iba, Ternyata Uang Hasil Mengemis Pasutri Ini Pakai Untuk Ini
• Tips Merawat Kulit agar Tidak Keriput, Kurangi Tanda-tanda Penuaan Pada Wajah, Cara Alami Mudah
Kapolres Jembrana menjelaskan, razia itu memang diakui dua oknum polisi tersebut, dilakukan di Polsek Pekutatan, dan memang razia resmi yang dilakukan pihaknya.
Dan dari keterangan yang bersangkutan dua oknum polisi dilakukan di pertengahan 2019.
Ia baru mengetahui mengenai video viral itu, pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 Wita ada video viral anggota Pekutatan diduga melakukan Pungli.
"Kemudian anggota itu dipanggil yang saat ini diambil keterangan untuk proses lebih lanjut," ucapnya, Kamis (20/8/2020).
Menurut dia, karena kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose pun memerintahkan penindakan tegas jika terbukti melakukan pungutan liar.
Oleh karena itu, maka masalahnya sedang didalami oleh anggota di internal.
Nantinya akan diketahui, pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pemeriksaan, apakah termasuk pelanggaran etik atau disiplin.
"Ketika anggota salah maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah ditekankan,"
"Ketika berprestasi maka memberikan reward, dan ketika salah maka kami beri punishment," jelasnya.
Gara-gara Rp 1 Juta
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang oknum polisi anggota Polsek Pekutatan, jajaran Mapolres Jembrana, melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta.