Kasus Kurir Sabu Bersenjata Api Berlanjut, BNN Jambi Terus Telusuri Jaringan Narkoba di Lapas

BNNP Jambi, terus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di kawasan Pulau Pandan, Legok.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, terus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan di kawasan Pulau Pandan, Legok, Senin (10/8) lalu.

Yakni Rudi Suhadak dan Weldy Nasution, selain terbukti memiliki 7 paket kecil sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan satu unit senjata api (Senpi) jenis revolper dan sebelas butir peluru call 38.

Kanit Berantasan BNNP Jambi, Ipda Riko mengatakan, pihaknya tidak akan menggarap kepemilikan senjata api rakitan jenis revolper tersebut.

Pihaknya juga terus mengembangkan pemasok barang haram yang diduga berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), sehingga semua yang terlibat bisa dibawa ke meja hijau.

Kasus Covid-19 di Lapas Jambi Tinggi, Narapidana, Petugas hingga Kepala Lapas Terpapar Covid-19

8 OPD di Tanjabbar Belum Kembalikan Uang Negara, BPK Catat Temuan Mencapai Rp 2 Miliar

"Yang di LP akan kita bongkar siapa dia, ya semoga dalam waktu dekat ada petunjuk baru," kata Riko, Jumat (21/8) sore.

"Untuk senjata tidak kita proses, cuma akan kita serahkan berkasnya ke Polda Jambi, sebab dari tangkapan BNN yang ada senpinya selalu kita antar ke Polda," imbuhnya.

Tidak menutup kemungkinan, hal tersebut membuat tersangka mendapat dua hukuman sekaligus dengan menggunakan undang-undang darurat.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan secara terpisah dimana Rudi Suhadak diamankan saat sedang melintas menggunakan sepeda motor. Dari tangannya ditemukan narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket kecil. Narkotika jenis sabu. Selain sabu, aparat juga menemukan satu pucuk senjata api jenis revolper, sebelas butir peluru call 38.

Sedangkan Weldy Nasution, diamankan di kawasan Paal Merah, sebab Rudi saat diintrogasi menyebutkan jika barang haram berasal dari Weldy.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved