8 OPD di Tanjabbar Belum Kembalikan Uang Negara, BPK Catat Temuan Mencapai Rp 2 Miliar
Delapan OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sampai dengan hari ini, Kamis (20/8) belum mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Delapan OPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat sampai dengan hari ini, Kamis (20/8) belum memenuhi kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep.
Ia menyebutkan bahwa delapan OPD tersebut bukan sepenuhnya tidak melaksanakan pembayaran. Namun, pembayaran terhadap kerugian negara atas temuan BPK tersebut diangsur oleh sejumlah OPD.
"Dari temuan BPK, itu kan variasi nilainya. Sampai dengan saat ini ada delapan OPD yang belum menyelesaikan kewajiban, artinya belum 100 persen melakukan pengembalian," sebutnya.
• BPK Temukan Penyelewengan Anggaran hingga Rp 2 Miliar, Kasus TPP Jadi Temuan Baru di Tanjabbar
• Kasus Covid-19 di Lapas Jambi Tinggi, Narapidana, Petugas hingga Kepala Lapas Terpapar Covid-19
Terkait dengan delapan OPD tersebut, Encep belum buru-buru untuk menyebutkan nama-nama OPD tersebut. Encep beralasan untuk tetap memberikan kesempatan sampai dengan 25 Agustus.
Disisi lain, soal temuan ini tidak hanya soal TPP, kata Encep soal pekerjaan fisik yang dilakukan oleh sejumlah dinas juga menjadi temuan. Terhadap temuan BPK dengan total pengembalian ke negara dari sejumlah dinas sekitar Rp2 miliar ini diharapkan tidak terulang lagi.
"Bupati dan dewan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu juga konsen dalam hal ini. Artinya apa jangan mengulangi kesalahan yang lama, tetapi bukan mentolerir kesalahan yang baru," pungkasnya.