BPK Temukan "Penyelewengan" Anggaran hingga Rp 2 Miliar, Kasus TPP Jadi Temuan Baru di Tanjabbar

Sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan mengembalikan uang ke negara.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/darwin
Encep Jarkasih, Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diwajibkan mengembalikan uang ke negara, setelah audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada temuan hingga Rp 2 miliar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep menyebutkan bahwa sejumlah OPD diminta untuk mengembalikan uang ke negara dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020. Encep memastikan bahwa semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut.

"Itu angkanya diatas Rp1 miliar, intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020," katanya.

10 Hektar Lahan di Tanjab Barat Terbakar Sejak Januari sampai Agustus 2020

Fakta-fakta Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Kasus Rektor yang Belum Lulus Sarjana

Lebih lanjut disampaikannya bahwa proses pengembalian telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Kata Encep, temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, temuan ini kata Encep belum ada sebelumnya.

"TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di pejabatnya dan di ASN-nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,"katanya.

"Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya seharusnya tidak dibayarkan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP," tambahnya.

Encep menambahkan bahwa temuan terhadap TPP tersebut berada di 20 OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar. Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama terhadap satu aturan.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved