Ingin Memiliki Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Edisi Khusus, Begini Cara Penukarannya
Pemerintah menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 secara resmi pada Senin (17/8/2020)
8. Isi data pemesan meliputi Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi kontak.
9. Lebih baik isi juga alamat e-mail aktif karena nanti BI akan mengirim bukti pemesanan ke e-mail.
10. Centang 'Checkbox'.
11. Simpan atau cetak bukti pemesanan.
12. Penukaran dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi pada tanggal yang Anda pilih.
13. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan, serta siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.
• Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra, Antasari: 1999 Saya Jadi JPU
• Anya Geraldine Hapus Foto dan Unfollow Kekasih, Rizky Febian dan Ovi Rangkuti Sempat Bertemu, Putus?
• Menunggu Vaksin Merah Putih Siap, Indonesia Kerja Sama Dengan Perusahaan China Untuk Vaksin Covid
Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:
a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.
b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Periode Pemesanan Penukaran
Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
