Ingin Memiliki Uang Pecahan Baru Rp 75.000 Edisi Khusus, Begini Cara Penukarannya
Pemerintah menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 secara resmi pada Senin (17/8/2020)
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000 secara resmi pada Senin (17/8/2020).
Penerbitan uang baru edisi khusus spesial Hari Kemerdekaan ke-75 RI sudah mulai dapat dipesan.
Penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI bisa Anda tukarkan melalui bank-bank umum yang telah ditunjuk oleh BI.
Bank umum yang ditunjuk BI yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.
• Curhat PSK Muda Harus Layani Tamu Seumuran Dengan Ayahnya, Sehari Bisa Layani 8 Pria Hidung Belang
• Derry Empat Sekawan Sedih Lihat Qomar Diborgol, Dia Bukan Penjahat Yang Korupsi, dia Komedian
• ICW Heran, Pemerintah Habiskan Dana Rp 90,45 Miliar Hanya Untuk Jasa Influencer
Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.
Tata Cara Penukaran Uang Baru
Bagi Anda yang berminat berikut tata cara penukaran uang baru Rp 75.000 edisi khusus sebagaimana Tribunnews.com praktikkan:
1. Akses aplikasi PINTAR di web BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
2. Silahkan pilih lokasi, tanggal dan jam penukaran uang baru edisi khusus.
3. Ketuk 'Pesan'.
4. Pilih jadwal.
5. Pastikan jadwal yang Anda pilih masih tersedia.
6. Jika muncul keterangan 'Jadwal Penuh' silahkan pilih tanggal dan jam lainnya.
7. Kemudian ketuk 'Lanjutkan'.