ICW Heran, Pemerintah Habiskan Dana Rp 90,45 Miliar Hanya Untuk Jasa Influencer

Pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

Editor: Rahimin
(shutterstock)
Ilustrasi influencer 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah telah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer

Data ini diungkap Indonesia Coruption Watch ( ICW). 

"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.

Mantan Ketua KPK Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra, Antasari: 1999 Saya Jadi JPU

Menunggu Vaksin Merah Putih Siap, Indonesia Kerja Sama Dengan Perusahaan China Untuk Vaksin Covid

Anya Geraldine Hapus Foto dan Unfollow Kekasih, Rizky Febian dan Ovi Rangkuti Sempat Bertemu, Putus?

Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.

Egi menuturkan, pengadaan untuk aktivitas yang melibatkan influencer baru muncul pada 2017 dan terus berkembang hingga 2020 dengan total paket pengadaan sebanyak 40 sejak 2017-2020.

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.

Egi menuturkan, instansi dengan anggaran pengadaan jasa influencer adalah Kementerian Pariwisata dengan nilai Rp 77,6 miliar untuk 22 paket pengadaan jasa influencer.

Instansi lain yang menggunakan jasa influencer adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Rp 1,6 miliar untuk 12 paket), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Rp 10,83 milair untuk 4 paket), Kementerian Perhubungan (Rp 195,8 juta untuk 1 paket), serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 150 juta untuk 1 paket).

Kini Sengsara Jatuh Miskin, Sosok Ini Ungkap Kenapa Saipul Jamil Jual Hartanya Selama di Penjara

Pria yang Bakal Jadi Suami Agnez Mo, Bandingkan 8 Pria yang Pernah Dekat Si Gigi Kelinci, Beda-beda

Terungkap Kenapa Dua Kali Upacara Bendera HUT Ke-75 RI di Rumah Masa Kecil Bung Karno di Kediri

Egi mencontohkan, Kemendikbud menggunakan jasa influencer; digunakan untuk menyosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam lampiran yang ditunjukkan Egi, Kemendikbud mengucurkan dana Rp 114,4 juta untuk membayar artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N serta Rp 114,4 juta untuk Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb.

Sementara, Kemenpar menghabiskan Rp 5 miliar untuk pengadaan berjudul Publikasi Branding Pariwisata Melalui International Online Influencers Trip Paket IV.

Terkait penggunaan jasa influencer ini, Pemerintah diminta transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.

Sepasang Suami Istri Ngemis Sambil Bawa Foto Anak Sakit Kanker, Uangnya Malah untuk Beli Sabu

9 Perwira Muda Kopassus Dikirim ke Pertempuran, Komandan: Jika Ada yang Mati Aku Tanggung Jawab

12 Ramalan Zodiak Cinta, Karier dan Keuangan Jumat 21 Agustus 2020, Hal Sensitif Terungkap

Egi juga mempertanyakan peran instansi kehumasan yang dimiliki Pemerintah dengan maraknya penggunaan jasa influencer tersebut.

"Apabila penggunaan jasa influencer semakin marak seperti apa gitu, kan jadi tidak berguna jangan-jangan peran institusi kehumasan yang dimiliki oleh pemerintah," kata Egi.

Adapun secara umum Pemerinah telah menghabiskan anggaran senilai total Rp 1,29 triliun untuk aktivitas digital sejak 2014, termasuk di dalamnya Rp 90,45 miliar yang digunakan untuk pengadaan 'influencer'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Sebut Pemerintah Gelontorkan Rp 90,45 Miliar untuk Jasa Influencer",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved