Pemira Universitas Jambi Akan Digelar Online, Picu Polemik di Kalangan Mahasiswa

Pemira Universitas Jambi yang digelar secara daring atau online jadi polemik di kalangan mahasiswa.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Jambi/Chairul Nisyah
Universitas Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Penyelenggaraan pemilihan raya (Pemira) Universitas Jambi yang digelar secara daring atau online jadi polemik di kalangan mahasiswa.

Pasalnya, sistem pendidikan yang dilaksanakan secara online, sendiri masih menyisakan sejumlah permasalahan.

Mulai dari mahasiswa yang berada di kawasan minim akses internet, hingga kemampuan perekonomian yang tidak bisa disamaratakan, pihak birokrasi Universitas Jambi justru menginisiasi pemira secara online.

Hal tersebut menuai protes keras dari Plt Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) Unja, 2019-2010, Nanda Herlambang.

Menurutnya, jika pemira tersebut tetap dilaksanakan secara online, kemungkinan besar jumlah partisipasi pemilih akan sangat menurun drastis dari pemira yang dilakukan secara langsung.

Hal tersebut justru akan menyisakan masalah baru, dimana kandidat yang nantinya terpilih, bukan mewakili suara keseluruhan mahasiswa.

Semua SMA/SMK di Jambi Masih Lakukan Pembelajaran Online, 10 Kabupaten Masuk Zona Kuning Covid-19

BPK Temukan Penyelewengan Anggaran hingga Rp 2 Miliar, Kasus TPP Jadi Temuan Baru di Tanjabbar

"Menurut saya, tidak ada urgensinya jika pemira harus dilaksanakan sekarang, dan sebagian besar mahasiswa tidak mengetahui akan pemira ini, dan sosialisasinya baru berjalan Kamis kemarin," kata Nanda, Kamis (20/8) Siang.

Dia menjelaskan, pemira tersebut sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan saat ini dan dalam waktu yang singkat.

Menurutnya, mahasiswa yang saat ini dituntut belajar secara online masih ada kemungkinan mendapat kendala, baik dari individu maupun kendala teknis.

"Mahasiswa yang saat ini belajar secara online, untuk kepentingan pribadinya saja, masih menemukan kendala, bagaimana kita yakin, teman-teman ikut berpartisipasi memberikan suaranya," imbuhnya.

"Jika nanti yang memilih misalnya hanya 5% dari total mahasiswa, ini bukan mewakili suara mahasiswa, ya itu harus diulang," imbuhnya.

Dari penelusuran tribunjambi.com, masih banyak yang tidak mengetahui, bahwasanya pemira tersebut akan berlangsung Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, tim ahli perumus revisi konstitusi mahasiswa Universitas Jambi, Iglesias Panjaitan mengatakan, pihak birokrasi kampus terkesan memanfaatkan situasi pandimi saat ini. Menurutnya, masih banyak hal yang lebih penting dan urgent yang harus didahulukan, selain pemira.

"Hal yang mendesak masih banyak, selain Pemira, mulai dari pembebasan UKT, masalah merger fakultas yang sampai saat belum selesai dan masalah lainnya," kata Iglesias.

Pemira yang akan dimulai pada 21 Agustus 2020 tepat pada pukul 00.00 WIB, secara online tersebut juga disniyalir tidak sesuai atau telah melanggar undang-undang yang telah disepakati oleh pihak birokrasi kampus dengan mahasiswa, yang pada saat itu dibuat oleh MAM KBM UNJA Tahun 2019.

Program Pelatihan Kerja ke Jepang Tetap Jalan di Tengah Pandemi Covid-19, 85 Orang Lolos dari Jambi

10 Hektar Lahan di Tanjab Barat Terbakar Sejak Januari sampai Agustus 2020

Iglesias mengatakan, jika Pemira ini tetap berlanjut, maka Pemira tersebut dianggap ilegal.

"Kita ada buat undang-undang, datanya lengkap, itu namanya Undang-undang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Keluarga Besar Mahasiwa Universitas Jambi, dan disepakati Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni," terangnya.

Bahkan kata Iglisias, pembentukan KPU dan BAWASLU juga telah dicampur tangani oleh pihak birokrasi kampus.

Hal sebaliknya justru dikatakan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jambi, Dr Teza Kaswari.

Dimana, Pemira saat ini suatu urgensi yang harus segera dilaksanakan. Menurutnya, sejumlah kegiatan mahasiswa justru tidak berjalan, lantaran tidak ada yang organisasi yang bertanggung jawab.

Meski sejumlah kegiatan terkesan minim dan pakum, di tengah pandemi saat ini pihaknya berpendapat Pemira tersebut wajib dilaksanakan.

"Sudah sejak 2017 kita tidak ada Pemira, jadi mau tidak mau, ini kebijakan yang harus kita jalankan, karena banyak kegiatan justru terhalang karena ini," kata Teza.

Dirinya juga mengakui, bahwa penyelengaraan Pemira ini tidak sesuai dengan undang-undang yang telah disepakati. Pemilihan ketua KPU dan BAWASLU juga tidak terbuka untuk umum.

"Kalau kita pakai undang-undang yang lama, saya jamin, tidak akan berjalan Pemira ini, saya yakin itu," terangnya.

Dia menjelaskan, hasil Pemira ini merupakan keputusan final, dan kandidat yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang.

"Saya optimis, Pemira online ini akan lebih banyak pesertanya dibanding off line, jika berandai-andai pemilihnya hanya 5% atau semacamnya, saya rasa ini sudah keputusan final," terangnya.

"Tetapi kita kan masih ada revisi, kita akan perbaiki di Pemira 2021," tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved