Berita Nasional
Ingat Kasus NF (15) Pembunuh Bocah yang Disimpan Dalam Lemari? Kini Sudah Terima Vonis Majelis Hakim
Ingat Kasus NF (15) Pembunuh Bocah yang Disimpan Dalam Lemari? Kini Sudah Terima Vonis Majelis Hakim
TRIBUNJAMBI.COM - Masih ingat dengan kasus remaja berinisial NF (15) yang membunuh bocah di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) lalu.
NF (15) menjadi terdakwa pembunuhan bocah berumur 5 tahun yang mayatnya disimpan di dalam lemari.
Ia akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.
• Download MP3 dan Bacaan Surat Yasin Untuk Besok di Malam Jumat, Tersedia Dalam Bahasa Arab & Latin
• Fachrori Umar - Syafril Nusral Pasangan Pilgub Ideal Bagi Jambi
• LINK Nonton Live Streaming Mata Najwa di Trans 7, Bakal Hadir Kevin-Marcus dengan Tema Satu Tujuan
• Begini Bacaan Niat Puasa Tasua, Puasa Asyura & Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Muharram Tahun Baru Islam

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.
• Download Lagu MP3 Rich Brian History Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klip
• Nekat Ambil Paksa dan Cium Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga Malang Terancam Hukuman Penjara
• Prediksi dan Live Streaming Laga Lyon vs Munchen Liga Champions, TV Online & Siaran Langsung SCTV
Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.
"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.
Untuk diketahui, NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan. APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpannya di dalam lemari di kamarnya.
"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.
• Virus Corona Bertambah Lagi, 2 Pasien di Batanghari Positif Covid-19
• Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah
• Pemerintah Provinsi Jambi Lakukan Gerakan Diversifikasi Pangan Lokal Non Beras
Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.