Virus Corona
Nekat Ambil Paksa dan Cium Jenazah Pasien Covid-19, Seorang Warga Malang Terancam Hukuman Penjara
Nekat mencium seorang jenazah pasien Covid-19, pria ini mendapat akibatnya!
TRIBUNJAMBI.COM - Nekat mencium seorang jenazah pasien Covid-19, pria ini mendapat akibatnya!
Polresta Malang Kota menetapkan AS, warga yang merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Malang, Sabtu (8/8/2020).
AS merupakan kerabat jauh dari pasien positif Covid-19 yang Meninggal itu.
• Download Lagu MP3 Rich Brian History Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Klip
AS terancam hukuman penjara maksimal setahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka. Namun karena ancaman hukuman maksimal satu tahun, tidak kita tahan dan bukan pasal pengecualian," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2020).
• Penyesalan Pria Pasangan Sesama Jenis, Diringkus Polisi Usai Mesum di Mobil, Teringat Anak dan Istri
AS masih berada di Mapolresta Malang Kota menunggu hasil tes swab.
"Yang bersangkutan masih di Polres menunggu hasil swab," jelasnya.
Jika hasil tes swab terkonfirmasi positif, AS akan dibawa ke safe house di Jalan Kawi, Kota Malang.
Namun, ia akan dipulangkan jika dinyatakan negatif Covid-19.
• LAFAL Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Amalan dengan Puasa Sunnah Tasua Asyura
"(Kalau positif) dibawa ke rumah isolasi Jalan Kawi," katanya. Sebelumnya, AS dijemput paksa di kediamannya, Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, pada Selasa (18/8/2020).
AS merupakan salah satu warga yang ikut mengambil paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).
Saat itu, AS membuka kantong jenazah pasien Covid-19 berinisial BB (58) dan menciumnya.
• Bawaslu Jambi Temukan PPDP Gunakan Jasa Joki Saat Lakukan Pencoklitan
Saat dinyatakan meninggal, pasien itu berstatus probable.
Belakangan, hasil tes swab menunjukkan bahwa pasien yang sudah meninggal itu positif Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga yang Ambil Paksa dan Cium Jenazah Covid-19 Ditetapkan sebagai Tersangka