Ibu Buang Bayi di Jalan dan Area Makam, Orang Tuanya Tulis Pesan Ini
Sesosok orok perempuan yang baru dilahirkan dibuang di depan gerbang Yayasan Panti Asuhan KH Mas Mansyur, Bali, Minggu (16/8/2020) pukul 04.30 WITA.
Terungkapnya oknum bidan itu setelah penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku lain. Kedua tersangka yang kini meringkik di tahanan yakni SBF (25) peranny sebagai makelar dan EP (24), ibu bayi.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya menciduk oknum bidan berinisial JEL (39).
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya, menjelaskan terbongkarnya sindikat ini atas kecurigaan petugas dari Polsek Mergansan.
Ketika itu petugas melihat SBF dan RA (30) atau calon pembeli bayi cek cok mulut di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Yogya.
"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp 20 juta," ujar AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).
Riko menjelaskan, bayi yang akan dijual itu berusia sekitar dua bulan, berjenis kelamin laki-laki.
Dalam pemeriksaan terungkap, SBF selaku makelar mendapat bayi itu dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' yang tengah ditawarkan oleh EP (ibu bayi).
Setelah sepakat dan bertemu, ia mengaku siap mengadopsi dengan biaya senilai Rp 6 juta yang didapatnya dari JEL yang merupakan seorang bidan.
"EP ini tidak memiliki suami dia sudah bercerai dan dia tidak sanggup membiayai anak itu sehingga mencari orang untuk mengadopsi," ungkap AKP Riko.
Bayi yang diperoleh kemudian diserahkan kepada JEL untuk dirawat sambil mencarikan orang tua asuh baru.
Karena JEL tak lagi sanggup mengasuh bayi itu akhirnya diserahkan kembali kepada SBF untuk dicarikan orang tua asuh dengan biaya Rp 20 juta.
"SBF kemudian memasang iklan di Facebook dengan nilai Rp 20 juta dan dilihat oleh RA yang kemudian menyanggupi untuk membayar," jelas Kasat Reskrim.
Mereka akhirnya janjian ketemu di Jalan Kusumanegara. Ketika bertemu, RA berdalih hendak meminjam bayi karena ingin ditunjukkan kepada ibu mertuanya dan disetujui SBF.
Selama ini, RA bermasalah dengan reproduksinya dan belum dikaruniai anak.
"Jadi RA niatnya cuma ingin menunjukkan bayi itu kepada ibu mertuanya lewat video call kalau dia sudah melahirkan dan punya anak," ucap Riko.
Setelah bayi tersebut dibawa, RA tak kunjung kembali hingga SBF bingung. Dia mencari dan bertanya kepada warga sekitar dan menemukan RA di kawasan salah satu RS di Kota Yogya hingga kemudian mereka berselisih dan dipergoki oleh petugas kepolisian.

"Motifnya murni ekonomi dan mereka mengaku baru sekali melakukan aksi ini. Ya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saat ini bayi sudah diserahkan ke Dinas Sosial," ucap Riko.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua buah buku tabungan BRI.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 78f Jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 atas tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2006 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi, Ini Perannya"
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Teganya Ibu Buang Bayi di Jalan dan Area Makam, Orang Tuanya Tulis Pesan, Izinkan Saya Titipkan Anak,