VIRAL! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dijual Rp 50 Juta di Marketplace, Begini Penjelasan BI
Peredaran Uang Pecahan baru Rp 75 Ribu ramai di sejumlah marketplace dengan harga fantastis.
TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran Uang Pecahan baru Rp 75 Ribu ramai di sejumlah marketplace dengan harga fantastis.
Mulai dari 1 jutaan hingga Rp 50 jutaan harga Uang Pecahan dibandrol di marketplace.
Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru senilai Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020) kemarin.
Hal itu menyusul peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
Mulai Selasa (18/8/2020) hari ini, uang tersebut sudah bisa dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Kendati baru diluncurkan, uang tersebut sudah mulai dijual di beberapa marketplace.
Menariknya, penjualan uang edisi khusus tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Satu di antara tangkap layar harga fantastis uang pecahan Rp 75 ribu ini diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (18/8/2020).
Dalam gambar tersebut, uang pecahan Rp 75 ribu dibanderol harga mulai dari satu jutaan hingga lima puluh juta rupiah.
Warganet pun ramai-ramai mengomentari mahalnya harga uang pecahan yang dijual di marketplace tersebut.
Ada yang mengaku ingin membelinya, banyak juga yang menunggu uang tersebut menjadi kembalian saat berbelanja.
Lantas bagaiamana tanggapan BI mengenai penjualan uang edisi khusus yang mencapai puluhan juta?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Rosmaya Hadi, turut menanggapi viralnya uang pecahan Rp 75 ribu yang dijual di marketplace.
Menurutnya, pihak BI tidak bisa mengatur terkait adanya penjualan bernilai fantastis tersebut.
Sebab, uang pecahan Rp 75 ribu memang uang edisi khusus yang terbatas, tetapi juga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.