Perusahaan Swasta dan Karyawan yang tak Memenuhi Syarat Wajib Kembalikan Dana Bantuan Subsidi Upah

Sasaran Bantuan Subsidi Upah adalah karyawan swasta dengan kategori pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Editor: Heri Prihartono
net
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah  kepada 15,7 juta pekerja  non-BUMN atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sasaran Bantuan Subsidi Upah adalah karyawan swasta dengan kategori pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus  2020 mendatang.

Dalam hal ini, BPJamsostek dipercaya sebagai pengumpul data serta nomor rekening penerima subsidi gaji tersebut.

TNI Bentuk Subdempom Sarolangun, Begini Komentar Pemkab Sarolangun

 Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, Pasal 8 ayat 1 dan 2 tertulis, ada bagi pekerja yang menerima bantuan tersebut, yang tidak memenuhi syarat.

 

 "Dalam hal pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari Pasal 8 ayat (1).

Dalam Pasal 5 pada beleid itu yang mengatur tata cara pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah terdapat 6 poin pelaksanaannya.

PMII Tanjabbar Unjuk Rasa Terkait Retribusi Daerah

Pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memverifikasi dan validasi data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Seperti diketahui, syarat pekerja yang berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah antara lain:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Kakanwil Kemenkumham Jambi Ancam Kirim Petugas Lapas ke Nusa Kambangan Jika Bermain Narkoba

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

 d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

Ramalan Zodiak Besok Rabu (19/8) - Emosi Scorpio Memanas, Gemini Sibuk, Aries Perhatian pada Kekasih

 

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved