PMII Tanjabbar Unjuk Rasa Terkait Retribusi Daerah

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (18/8).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (18/8). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tanjabbar, Selasa (18/8). Unjuk rasa yang dilakukan puluhan  anggota PMII ini terkait dengan praktek pungutan retribusi.

Pihak PMII Tanjabbar menyebutkan bahwa praktik retribusi diduga melanggar Peraturan Daerah terkait khususnya penggunaan gedung milik pemerintah daerah. Hal ini dilakukan menindak lanjuti terkait dengan adanya pertemuan dari Yayasan Kuntala Chambers.

"Hasil kesimpulannya yang disepakati bersama oleh teman-teman Yayasan Kuntala dan Pihak Pemda, yaitu harus ada kepastian dalam pungutan retribusi sesuai aturan yang berlaku," kata Renal, Ketua Umum PMII Tanjabbar saat diwawancarai usai rapat.

Kakanwil Kemenkumham Jambi Ancam Kirim Petugas Lapas ke Nusa Kambangan Jika Bermain Narkoba

Polisi Gadungan Pergoki Remaja Pacaran, Nyuruh Bubar Malah MintaJatah

"Harus menerbitkan Perbub tentang kriteria kegiatan sosial bagi OKP. Komunitas, Sanggar dan yang dipersamakan dengan itu, serta mensosialisasikan aturan terkait lainnya," tambahnya.

Namun, katanya sampai dengan hari ini, ketiga hasil kesepakatan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Bahkan katanya terdengar kabar bahwa masih ada pengguna gedung yang diminta membayar tarif retribusi jauh lebih besar dari aturan yang berlaku.

"Maka dari itu, kami turun untuk memastikan sejauh mana Pemda menindaklanjuti hal tersebebut," tutupnya.

Setidaknya ada lima poin tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya dalam aksi unjuk rasa ini.

1. Kepastian Tarif Retribusi penggunaan gedung milik pemerintah daerah,

2 Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan terkait retribusi penggunaan gedung, mulai dari Perda hingga Perhub.

3. Penyediaan layanan akses informasi terkait aturan dan biaya yang harus disetorkan pengguna gedung

4 Pemberian Nota Bukti setoran kepada pengguna gedung

5. Penerbitan perbup tentang juknis penetapan kriteria kegiatan sosial bagi kegiatan kepemudaan

6. Seluruh tuntutan harus terealisasi dalam bulan ini (Agustus 2020)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved