Jangan Lupa, Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair 25 Agustus Ini, Apa Saja Syaratnya?

Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Tommy Kurniawan
ist
Ilustrasi Karyawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memberikan bocoran terkait bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu untuk karyawan.

Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan tersebut diberikan pada karyawan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut akan diberikan oleh pemerintah selama 4 bulan.

Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Agustus 2020 ini.

Protes Belajar Daring, Emak-emak di Padang Pakai Seragam SD Saat Upacara Kemerdekaan

Siapa Sebenarnya Laksamana Maeda?Perwira Jepang yang Berjasa Dalam Proklamasi Kemerdakaan Indonesia

Ambulans Bawa Pasien Kritis Dihalangi dan Diajak Balapan, Nyawa Pasien tak Bisa Diselamatkan

Ini Isi Ucapan Selamat Kim Jong Un ke Presiden Jokowi yang Tengah Rayakan HUT ke-75 RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Bantuan dari pemerintah ini juga akan diberikan secara bertahap.

Untuk memastikan siapa saja yang akan menerima bantuan tersebut, karyawan dapat mengecek nama mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa cara bisa dilakukan untuk mengetahui siapa saja penerima subsidi gaji ini.

Terkait penerimaan subsidi gaji untuk karyawan dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, Ida Fauziah memberikan bocoran terkait perilisannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching, Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews Maker, Senin (17/8/2020).

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved