Jangan Lupa, Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Cair 25 Agustus Ini, Apa Saja Syaratnya?
Seperti yang ramai diberitakan, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan."
"Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
BPJS Ketenagakerjaan (Instagram)
Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.
Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (Instagram)
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.
Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.
"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta."
"Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ucap Ida.
(Tribunnews Maker)