Berita Kota Jambi
Di Hari Kemerdekaan, Wali Kota Fasha Launching Call Center 112
Bertepatan dengan HUT Poklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaunching layanan call cente 112
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Poklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaunching layanan call center 112.
Peresmian penggunaan nomor tunggal kegawatdaruratan Pemkot Jambi yang dilaksanakan setelah Wali Kota Jambi Syarif Fasha memimpin upacara pengibaran bendera Merah Putih itu berlangsung di ruang kendali Jambi City Operation Center (JCOC) Kantor Wali Kota Jambi, Senin (17/8).
Prosesi peresmian diawali dengan sambutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diwakili oleh Direktur Pengembangan Pitalebar Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ir. Marvels P. Situmorang, M.T. selain itu turut pula hadir Sub Koordinator Evaluasi Infrasus Pitalebar, Trisna Daryanti.
• Peringati HUT ke-75 RI, Fasha Ajak Komponen Bangsa Bangkitkan Kemajuan Indonesia
• Ramuan Jamu Tradisional untuk Berbagai Masalah Kesehatan - Batuk, Sakit Kepala, Asam Urat, Wasir
• Sinopsis Drama Korea The King of Dramas, Kisah Dibalik Layar Produksi Drama di Korea Selatan
Dalam sambutannya Direktur Pitalebar Kementerian Kominfo menyampaikan apresiasi atas mulai beroperasinya call center 112 di Kota Jambi.
"Kami turut menyampaikan apresiasi beroperasinya Call Center 112 di Kota Jambi, dan Kota Jambi menjadi daerah yang ke 63 menggunakan system panggilan darurat ini, semoga dapat bermanfaat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Marvels.
Ia menambahkan masyarakat kota Jambi dapat memanfaatkan layanan Call Center 112 ini secara gratis. Yang dapat digunakan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat untuk kebakaran, bencana, ambulance medis, gangguan keamanan, kecelakaan dan kasus kegawatdaruratan lainnya.

"Untuk memudahkan akses masyarakat, Kementerian Kominfo akan selalu mendukung layanan ini, salah satunya memberikan rekomendasi pembukaan akses seluruh operator seluler untuk layanan 112 di Kota Jambi," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan layanan Call Center 112 ini merupakan media layanan pengaduan masyarakat terpadu yang merupakan mimpinya sejak menjabat sebagai Wali Kota.
"Ini mimpi saya sejak mulai menjabat, ingin memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, Alhamdulillah berkat kerja keras selama ini dan dukungan Kementerian Kominfo kita mendapatkan fasilitas ini, dan kita adalah pemerintah daerah ke 63 dari 514 Kabupaten dan Kota di Indonesia," ujar Fasha.
• Pujian Amanda Manopo Malah Ditampar Netizen soal Prestasi Billy Syahputra: Semoga Bisa Berlalu!
• Pulang Dari Bandung, Ayah dan Anak Warga Muarojambi Terkonfirmasi Positif Covid-19
• Jaksa Pinangki Tetap Dapt Bantuan Hukum dari Kejaksaan, Walau Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Fasha juga menjelaskan bahwa layanan Call Center 112 ini merupakan bentuk penggabungan dari semua layanan yang ada. Seperti pelayanan kesehatan, kebakaran dan keadaan darurat lainnya.
"Bentuk penggabungan dari semua layanan yang ada, seperti, 119, 117, dan juga terdapat program pemerintah Kota Jambi terkait dengan Home Care dan hal-hal yang bersifat emergency seperti, kecelakaan, bencana, pelayanan kesehatan dan kantibmas. Layanan ini sangat mudah simpel dan gratis" jelas Fasha.
Tujuan dari layanan call center 112 ini adalah untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan bantuan pengaduan secara cepat dan yang tengah berada di situasi emergency.
Fasha menambahkan, Call Center 112 ini merupakan pelayanan dan respon balik aparatur pemerintahan kepada masyarakat. Layanan Call Center 112 ini bermarkas di Kantor Damkar Kota Jambi dengan pembagian petugas 3 shift, sehingga Fasha mejelaskan mampu melayani pengaduan selama 24 jam. " Ada 3 shift petugas yang bermarkas di Mako Damkar dan Penyelamatan," terangnya.
Fasha juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menggunakan layanan ini dengan bijak, jika terdapat laporan palsu maka akan ada sanksi pidana.
"Sanksi untuk masyarakat yang memberikan laporan palsu akan ada pidana," tegasnya.