2 ASN Merangin Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Baju Linmas, Pemkab Ogah Beri Bantuan Hukum

Kasus dugaan korupsi baju Linmas pada Pilkada 2018 silam terus bergulir. Saat ini Kejaksaan Negeri Merangin tengah melengkapi berkas perkaranya

Penulis: Muzakkir | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Muzakkir
Kejari Merangin saat jumpa pers, menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan baju Linmas pada 2018 silam. 

Kemudian ISK merupakan oknum ASN di ULP Kabupaten Merangin, dia diduga berperan dalam mengatur proyek tersebut. Selanjutnya SH merupakan pimpinan CV Fiko Putra Merangin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Partai PDIP Kabupaten Merangin, dan terakhir ACH merupakan pemakai CV tersebut.

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana menyebut jika keempat tersangka baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (27/7).

Dia menyebut jika tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atau pengembangan kasus.

Dikatakan Kajari, dalam kasus ini negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Hadiah, Jaksa Pinangki Masih Tetap Pegawai Kejaksaan

Rekomendasi Film Horor yang Wajib di Tonton Malam 1 ASuro - Pengabdi Setan (1980)-Karma

Link Pengumuman Simak UI yang Diumumkan Hari Ini Selasa (18/8) Pukul 13.00 WIB

Pada Pilkada 2018 lalu, pemerintah menganggarkan dana untuk membuat seragam linmas sebanyak 1.716 set baju dengan 858 TPS. Baju tersebut disebar di 205 desa yang ada di 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin. (

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved