Berita Nasional
Tak Banyak yang Tahu, Jelang HUT ke-75 RI, Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan ISIS di Jakarta
Tak Banyak yang Tahu, Jelang HUT ke-75 RI, Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan ISIS di Jakarta
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tak banyak yang tahu, ternyata lima hari sebelum HUT ke-75 Kemerdekaan RI, tepatnya, Rabu (12/8/2020), Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, meringkus 15 terduga teroris di Jakarta dan Jawa Barat.
Anggota kelompok teroris yang ditangkap itu, diduga selama ini berkecimpung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Menurut Awi, mayoritas pelaku adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
• Pakaian Adat Suku Tidung di Uang Rp 75 Ribu Dituding dari China, Ternyata Ini Faktanya!
• 276 Warga Binaan Lapas Klas IIB Terima Remisi, Kalapas Soroti Napi yang Sudah Bisa Sholat
• DAPATKAN Kode Redeem FF Terbaru 17 Agustus 2020, Banyak Kejutan Menarik, Klaim Sebelum Telat!
Awi mengatakan, sejumlah pelaku juga pernah melaksanakan kegiatan idad di Goa Ciwadon Bogor, Curug Cilalay Karawang, dan Gunung Batu Jonggol.
Sebagian mereka juga pernah mengadakan kajian dan baiat terhadap amir ISIS.
Dalam jaringan ini, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pendanaan hingga fasilitator jamaah yang akan berangkat ke Suriah.
"Mereka ini adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT), serta fasilitator keberangkatan ke Suriah," jelasnya.
Awi mengatakan, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap kemanusiaan.
Terorisme juga salah satu tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus dilakukan pencegahan dan penegakan hukum.
"Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan secara soft dan hard approach."
"Dalam upaya penegakan hukum dilakukan juga preventif strike."
"Yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme," jelasnya.
Pelaku tindak pidana terorisme tersebut dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ke-15 terduga teroris terancam hukuman penjara seumur hidup.
• Gonjang-ganjing Rumah Tangga Rizki DA dan Nadya Mustika, Belum Sebulan Sudah Dikabarkan Retak
• Fachrori Umar Ikut Upacara Penurunan Bendera Secara Virtual
• Adik Alm Uje Buka Suara Isu Kabar Nikah Siri Umi Pipik dengan Sunu: Kita Keluarga Nggak Ada Masalah
Berikut ini 15 terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Jawa Barat:
1. KIA, Laki-laki, Tasikmalaya, 15 Juli 1987
Ditangkap di Kavling Al-Hidayah, Tambun Selatan, Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2020.