Pekan Depan Djoko Tjandra, Tommy, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Diperiksa Kasus Red Notice

Mulai pekan depan, empat tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Sigiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, akan diperiksa.

Editor: Rahimin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
erpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai pekan depan, empat tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Sigiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, akan diperiksa.

Penyidik Bareskrim Polri berencana memeriksa keempat tersangka tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, jadwal pemeriksaan keempat tersangka itu akan dibagi menjadi dua kali.

Nasib Janda Digilir Sejumlah Pria Berkali-kali di Depan Anak, dan Kini Mengidap Gangguan Jiwa

Nagita Slavina Keluhkan Sepatu Mahalnya Berjamur, Asisten Rumah Tangga Ungkap Karena Ulahnya Sendiri

Puan Maharani Pakai Tekuluk Jambi di Istana Merdeka, Warganet Kaitkan Ratu Munawaroh di Pilgub 2020

"Rencana, pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS (Tommy Sumardi) akan diperiksa Senin 24 Agustus 2020," ujar Awi melalui keterangan pers, Senin (17/8/2020).

Sehari setelahnya, pada Selasa (25/8/2020), tersangka yang diperiksa, yakni Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Diketahui, Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Lowongan Kerja PT Standar Profesional Indonesia, Harus Siap Kerja di Luar Negeri

Messi Siap Hengkang dari Barcelona? Tak Ada Perombakan Pemain di Tim Jadi Alasan Utamanya

Download Lagu MP3 Sholawat Nabi dari Nissa Sabyan Full Album, Ada Video Religi Habib Syech

Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi, Kadiv Hubinter Polri (Istimewa)

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sudah Hamili Anak Dibawah Umur, Duda Ini Bawa Kabur Korban, Kini Masih Buron, Sang Ibu Menahan Rindu

Duel Berdarah di Mampang, Suami Tewas Setelah Dadanya Ditikam Istri Siri Pakai Pisau

Download Lagu MP3 DJ Remix 24 Jam Full Bass, Ada Video Nonstop dari DJ Breakbeat, DJ Tiktok, DJ Opus

Prasetijo kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta. Sementara, Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

 

Ini Profil Indrian, Putri Dari Aceh Yang Terpilih Sebagai Pembawa Baki Bendera Merah Putih

Menyambangi Kampung Merah Putih dan Hutan Bambu Desa Baru Semerah Kerinci

Puan Maharani Pakai Tekuluk Jambi di Istana Merdeka, Warganet Kaitkan Ratu Munawaroh di Pilgub 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved