Berita Sarolangun

181 Warga Binaan Lapas Sarolangun Dapat Remisi di Hari HUT Kemerdekaan RI ke 75

Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sarolangun berikan remisi pada warga binaannya di hari kemerdekaan RI ke-75. Pada pemberian remisi kali ini dilaku

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/wahyu herliyanto
Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sarolangun berikan remisi pada warga binaannya di hari kemerdekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020), 

181 Warga Binaan Lapas Sarolangun Dapat Remisi di Hari HUT Kemerdekaan RI ke 75

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sarolangun berikan remisi pada warga binaannya di hari kemerdekaan RI ke-75.

Pada pemberian remisi kali ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19 berlangsung secara simbolis diberikan pada perwakilan warga binaan.

Kalapas Kelas II B Sarolangun, Irwan mengatakan bahwa saat ini, Lapas Sarolangun memiliki 311 orang warga binaan.

Yang mana, 181 mendapatkan remisi, perolehan remisi umum pada tahun 2020.

Yaitu narapidana kasus narkotika sebanyak 45 orang dan pidana umum sebanyak 136 orang.

"Remisi yang bebas gak ada," katanya.

Meriahkan HUT ke 75 RI, Kodim 0420/Sarko Gelar Tarik Tambang, Makan Kerupuk, Tanding Voli, Dll

Tak Banyak yang Tahu, Jelang HUT ke-75 RI, Densus 88 Tangkap 15 Teroris Jaringan ISIS di Jakarta

Dijelaskannya, jika untuk jumlah narapidana yang ada di lapas masih bisa menyediakan tempat untuk para napi baru.

Sebab, kapasitas tahanan ada sekitar 400 warga binaan, sedangkan saat ini masih 311 warga binaan.

"Kapasitas lapas masih longgar dengan kapasitas 400 orang," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sarolangun, Hilalatil Badri mengatakan untuk para warga binaan yang mendapatkan remisi agar senantiasa terus mematuhi peraturan.

Yang mana, napi yang mendapatkan remisi ini ada yang 1 sampai 6 bulan.

Bukan hanya itu, tetapi warga binaan setelah keluar dari lapas nantinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik dimata masyarakat.

"Harapannya agar dapat betul menjaga nama baik dari pada lapas dan warga binaan itu sendiri," katanya. *yan)

Koruptor di Jambi Tak Bisa Nikmati Remisi HUT RI, 2.500 Lebih Untuk Napi Pidana Umum

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved